tajukmalut.com |Ternate – Kasus dugaan korupsi pembangunan MCK di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang merugikan negara hingga Rp3,6 miliar, mulai menemukan titik terang. Sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (30/6/2025), mengungkap sejumlah fakta baru, termasuk peran mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dalam proses pencairan anggaran proyek senilai Rp4,5 miliar bersumber dari APBD tahun 2022 itu.
Dalam sidang, tiga dari empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum mengaku tidak mengetahui dan tidak mengenali tanda tangan dokumen pencairan anggaran yang ditunjukkan majelis hakim. Para saksi berasal dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Taliabu, tempat Suprayidno menjabat kepala dinas.
Kepala Inspektorat Pulau Taliabu, Gesbert Tani, dalam keterangannya menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Maluku Utara memang menemukan kerugian negara dari proyek pembangunan 14 unit MCK yang tersebar di 21 desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada saat pemeriksaan BPK tahun 2023, belum ada pekerjaan MCK,” ujar Gesbert di hadapan hakim.
Ketika hakim menanyakan apakah Inspektorat sudah melaporkan perkembangan pekerjaan MCK yang kemudian dikerjakan pada 2023 dan 2024, Gesbert menjawab belum mengetahui apakah laporan lanjutan itu sudah disampaikan ke BPK.
Ia juga mengungkapkan, pencairan 100 persen anggaran proyek berasal dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulau Taliabu. Pihaknya hanya diminta menerbitkan rekomendasi pencairan, meski rekomendasi itu, menurut Gesbert, bukan prosedur yang lazim.
“Kami tidak serta merta menerbitkan rekomendasi, sehingga kami minta surat pernyataan mutlak ke dinas,” jelasnya.
Hakim kemudian menanyakan mengapa Inspektorat tidak menolak permintaan rekomendasi pencairan anggaran yang belum disertai pekerjaan. Gesbert menjawab bahwa permintaan tersebut datang atas perintah langsung dari Bupati Aliong Mus.
Saksi lainnya, Hamdani, yang merupakan tenaga honor PUPR, menerangkan bahwa dokumen Surat Perintah Membayar dan Surat Permintaan Pembayaran Langsung disiapkan di kantor BPPKAD Pulau Taliabu, padahal fisik pekerjaan MCK belum ada.
“Surat Penyediaan Dana (SPD) sudah diterbitkan Kepala BPPKAD, Abdul Kadir Nur Ali,” kata Hamdani.
Di sisi lain, penasihat hukum Suprayidno, Agus Salim Tampilang, menilai keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang agenda pemeriksaan ahli pada Senin (23/6/2025) semakin menguatkan pembelaan kliennya.
Menurut Agus, semua pihak yang terlibat dalam skema pencairan fiktif harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Abdul Kadir Nur Ali alias Dero diperintah mantan Bupati Aliong Mus untuk mencairkan anggaran. Ini hal yang tidak patut dicontoh, karena jelas-jelas melawan hukum,” tegas Agus.
Dalam sidang tersebut, tim jaksa menghadirkan saksi ahli Ir. Rizaldi Edo Putra dari BPK, ahli bangunan Ir. Fadly Arirja Gani dan Ir. Mohtar Gani dari Lembaga Advokasi Jasa Konstruksi (LAJK) Makassar, serta Abdul Wahid Saraha dari Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.(red)









