Hasby Yusuf : “Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji Jangan Kriminalisasi Rakyat yang Membela Tanahnya”

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Ternate, 19 Juni 2025 — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Maluku Utara, Hasby Yusuf, mendesak aparat penegak hukum untuk segera membebaskan 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang ditahan usai menggelar aksi unjuk rasa menolak aktivitas pertambangan oleh PT Position di wilayah mereka.

“Sebelas warga Maba Sangaji itu harus dibebaskan demi keadilan. Mereka hanya menuntut haknya sebagai masyarakat adat yang selama ini merasa terpinggirkan,” tegas Hasby kepada wartawan, Kamis (19/6).

Hasby menilai, aksi yang dilakukan masyarakat merupakan bentuk keputusasaan akibat ketimpangan yang telah lama dirasakan sejak kehadiran perusahaan tambang. Ia menyebut bahwa masyarakat sebagai pemilik lahan justru tidak pernah merasakan manfaat dari tambang yang ada, selain kerusakan alam yang kian masif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka adalah pemilik lahan, tapi tak pernah menikmati manfaat dari tambang yang ada. Yang mereka lihat justru kerusakan alam yang terus terjadi. Ini adalah ekspresi frustrasi masyarakat terhadap ekspansi tambang yang begitu masif, sementara keuntungan besar hanya dinikmati segelintir oligarki di Jakarta,” ujarnya.

Ia juga menyoroti ketimpangan sosial yang semakin melebar akibat kehadiran industri tambang yang tidak memberi ruang ekonomi dan sosial yang adil bagi warga lokal.

Masyarakat makin dimiskinkan. Mereka tak mendapatkan ruang ekonomi dan sosial yang adil. Karena itu, ini bukan sekadar aksi, ini adalah bentuk gugatan rakyat atas dominasi tambang yang merugikan,” imbuhnya.

Hasby meminta aparat kepolisian dan lembaga peradilan untuk bersikap objektif dalam melihat kasus ini.

Mereka bukan anti-tambang, bukan anti-investasi. Mereka justru berharap tambang membawa kesejahteraan. Tapi kenyataannya tidak. Maka, jangan rakyat yang terus dikriminalisasi. Kalau mereka dianggap melanggar hukum, bagaimana dengan perusahaan yang merusak lingkungan hidup? Siapa yang lebih kriminal, rakyat yang membela tanahnya atau korporasi yang merampasnya?” tandasnya.

Sebagai senator dari Dapil Maluku Utara, Hasby menegaskan dirinya berdiri di belakang rakyat dan menyerukan pembebasan para warga yang ditahan.

Saya minta polisi dan pengadilan bertindak adil. Tangkap pemilik tambang yang merusak lingkungan. Merekalah pelaku kriminal sesungguhnya,” pungkasnya.

Dukungan terhadap masyarakat Maba Sangaji juga disuarakan oleh Ketua Presidium KAHMI Maluku Utara, Ishak Naser. Ia berharap agar penyelesaian masalah ini bisa ditempuh lewat jalur kekeluargaan.

Kami menghormati proses hukum. Namun kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan di luar pengadilan, agar tidak menimbulkan eskalasi konflik yang lebih besar, baik secara vertikal maupun horizontal,” kata Ishak, yang juga mantan anggota DPRD Maluku Utara.

Menurut Ishak, perjuangan warga seharusnya dilihat sebagai bentuk pembelaan terhadap hak-hak masyarakat, bukan tindakan kriminal.

Kalau kita lihat dengan jernih, mereka bukan kriminal, tapi pejuang. Jika ada pelanggaran dalam proses perjuangan itu, mari selesaikan secara adil dan bijaksana,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, pada Senin (16/6), telah memutuskan bahwa 11 warga Maba Sangaji sah sebagai tersangka dalam kasus perlawanan terhadap aparat kepolisian dan perusahaan tambang PT Position.

Dalam pembacaan putusan praperadilan, terdapat lima nomor perkara. Tiga perkara menyatakan bahwa penangkapan oleh polisi tidak sah, namun status tersangka tetap sah. Satu perkara menyatakan baik penangkapan maupun penetapan tersangka sah. Sedangkan satu perkara lainnya, yang melibatkan tujuh warga, ditolak seluruhnya karena alasan kewenangan PN Soasio, sehingga proses hukum terhadap 11 warga tetap berjalan dan mereka tetap ditahan.(red)

Komentar

Berita Terkait

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”
Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi
SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026
Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut
Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan
KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:11 WIT

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:27 WIT

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:10 WIT

Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:19 WIT

Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:13 WIT

Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:21 WIT

KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIT

Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar

Berita Terbaru