Gunakan Limbah Nikel untuk Bak Air Minum, PT Harita Group Dikecam Warga Obi: “Ini Ancaman Kesehatan Nyata!”

Jumat, 16 Mei 2025 - 04:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan -Kekhawatiran masyarakat atas keberadaan industri pertambangan di Pulau Obi kini semakin meningkat. Terbaru, warga Desa Kawasi mengecam keras tindakan PT Harita Group yang diduga menggunakan slag, atau limbah bekas pembuangan nikel, sebagai bahan material dalam pembangunan bak penampungan air minum yang rencananya akan dikonsumsi oleh warga setempat.

Slag merupakan limbah sisa dari proses peleburan bijih nikel, yang diketahui secara ilmiah masih mengandung residu bahan kimia beracun. Jika digunakan secara tidak tepat, residu ini dapat berpotensi mencemari air dan membahayakan kesehatan manusia.“Ini perlahan-lahan bukan hanya mengancam kesehatan, tapi juga bisa membunuh warga kami. Kami mengecam keras tindakan yang sangat ceroboh dan tidak manusiawi ini,” ujar salah satu warga Desa Kawasi yang meminta namanya disamarkan demi keamanan.

Warga Obi, khususnya keluarga-keluarga yang berada di Desa Kawasi, kini menaruh harapan besar kepada pemerintah pusat untuk turun tangan. Mereka mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas terhadap PT Harita Group.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami minta ESDM jangan diam. Ini bukan hanya soal pelanggaran teknis, tapi soal nyawa. Air adalah kebutuhan utama. Jika tempat penampungannya saja dibuat dari limbah beracun, lalu bagaimana kami bisa yakin air itu layak diminum?” tegas salah satu tokoh pemuda Obi.

Menurut studi dari International Journal of Environmental Research and Public Health (2021), slag dari peleburan nikel dapat mengandung unsur logam berat seperti kromium (Cr), nikel (Ni), dan kadmium (Cd) yang bersifat karsinogenik jika terpapar dalam jangka panjang. Paparan logam berat ini dapat menyebabkan kerusakan hati, ginjal, bahkan kanker.

Lembaga swadaya masyarakat lingkungan seperti WALHI dan Greenpeace Indonesia sebelumnya juga menekankan bahwa penggunaan limbah industri dalam proyek publik seperti sumber air bersih harus melalui uji kelayakan dan pemantauan ketat.

Warga Siap Ambil Langkah Hukum dan Aksi Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, warga mengancam akan melakukan aksi besar dan membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Kami tidak ingin menjadi korban atas nama investasi. Jika tidak ada tindakan, kami siap turun ke jalan. Jangan biarkan rakyat menjadi tumbal tambang,” ujar perwakilan masyarakat Obi.Hingga berita ini dirilis, pihak PT Harita Group belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan material slag dalam proyek tersebut.(red)

Komentar

Berita Terkait

GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat
Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses
Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate
KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri
Safari Dakwah Cicit Guru Tua di Halmahera Utara: Menguatkan Spirit dan perjuangan Kealkhairaatan serta Khidmat Alumni
Bupati Haltim Komitmen Perjuangkan Hak Ambruk, PT. JAS Dilarang Beroprasi
Sekda Haltim Hadiri Wisuda Sekolah Lansia di Wasile
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 03:25 WIT

GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat

Rabu, 29 April 2026 - 06:41 WIT

Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses

Selasa, 28 April 2026 - 10:12 WIT

Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate

Senin, 27 April 2026 - 09:24 WIT

KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Senin, 27 April 2026 - 09:15 WIT

Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri

Minggu, 26 April 2026 - 16:24 WIT

Safari Dakwah Cicit Guru Tua di Halmahera Utara: Menguatkan Spirit dan perjuangan Kealkhairaatan serta Khidmat Alumni

Minggu, 26 April 2026 - 11:24 WIT

Bupati Haltim Komitmen Perjuangkan Hak Ambruk, PT. JAS Dilarang Beroprasi

Minggu, 26 April 2026 - 11:18 WIT

Sekda Haltim Hadiri Wisuda Sekolah Lansia di Wasile

Berita Terbaru