tajukmalut.com | Jakarta, 12 Agustus 2026 – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan bertindak progresif dan profesional dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana beasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairaat (STAIA) Labuha.
Objek perkara dalam kasus ini adalah alokasi anggaran dana beasiswa mahasiswa STAIA Labuha Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 461 Tahun 2024, kuota penerima beasiswa ini ditetapkan sebanyak 292 mahasiswa, yang mana penerbitannya didasarkan atas usulan dalam Surat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Selatan Nomor 420/1220/2024 tertanggal 27 Agustus 2024.
Desakan FORMAPAS ini mencuat setelah Kejari Halsel resmi menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, menyusul ditemukannya peristiwa pidana dan pemenuhan bukti permulaan yang cukup.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah PP FORMAPAS Malut, Brayen Putra Lajame, menegaskan bahwa peningkatan status ke tahap penyidikan merupakan konfirmasi yuridis adanya dugaan kuat pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), khususnya terkait pasal penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
”Sangat ironis dan memprihatinkan. Bagaimana mungkin lembaga pendidikan yang diamanatkan konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, justru diduga menjadi ladang korupsi oleh oknum tidak bertanggung jawab? Ini merampas hak-hak mahasiswa,” ujar Brayen dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2026).
Brayen menambahkan, berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP, penyidikan dilakukan untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Karena status perkara dana beasiswa ini sudah naik ke penyidikan, artinya penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
”Kini saatnya Korps Adhyaksa menunjukkan integritasnya dengan segera menetapkan tersangka. Jangan biarkan perkara ini mengambang tanpa kepastian hukum (rechtszekerheid),” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merespons kenaikan status perkara tersebut, FORMAPAS Malut menyatakan 4 sikap tegas dan tuntutan yuridis:
Pertama: Merujuk pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka minimal didasarkan pada dua alat bukti yang sah. FORMAPAS mendesak penyidik Kejari Halsel tidak mengulur waktu dan segera menetapkan aktor intelektual (intellectual dader) maupun pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana tersebut sebagai tersangka.
Kedua: FORMAPAS mengingatkan Kejari Halsel terhadap asas keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Publik berhak mengetahui progres penyidikan dana ini guna mengantisipasi adanya potensi intervensi perkara atau konflik kepentingan (conflict of interest).
Ketiga: Menuntut penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan maraton terhadap seluruh pihak terkait, baik dari manajemen internal STAIA Labuha maupun pihak eksternal atau birokrasi yang terlibat dalam proses penganggaran dan pencairan dana tahun 2024. Hal ini penting untuk mengungkap niat jahat (mens rea) dan perbuatan pidana (actus reus) secara utuh.
Keempat: Apabila proses penyidikan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum (undue delay), FORMAPAS Malut secara kelembagaan akan menyurat secara resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Langkah ini diambil sebagai permohonan pengawasan formal atas dugaan pelanggaran etik profesi atau potensi ketidakprofesionalan (unprofessional conduct) dalam penanganan perkara.
FORMAPAS MALUT menegaskan komitmennya sebagai kontrol sosial untuk mengawal ketat proses hukum yang adil (due process of law) kasus ini hingga ke persidangan Pengadilan Tipikor. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah progresif berupa penetapan tersangka oleh Kejari Halsel, FORMAPAS bersama elemen mahasiswa lainnya siap melakukan konsolidasi massa untuk melakukan aksi di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(red)








