tajukmalut.com | Jakarta- Central Pemuda Halmahera (CPH) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera menuntaskan penyidikan dugaan korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 dan memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Maluku Utara ini disebut menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp139 miliar. Pada awal 2026, Kejati Maluku Utara telah menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pimpinan dan anggota DPRD serta sekretariat dewan yang menjabat pada periode 2019–2024. Namun, hingga saat ini, CPH menilai belum terlihat adanya perkembangan yang signifikan berupa penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
CPH mempertanyakan lambannya perkembangan perkara tersebut. Menurut CPH, proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan tidak boleh dipengaruhi oleh status, jabatan, maupun kekuatan politik pihak-pihak yang sedang diperiksa.
Koordinator Central Pemuda Halmahera, Abid Ramadhan, menyebut nama Kuntu Daud, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019–2024, serta Abubakar Abdullah, yang pada periode tersebut menjabat sebagai Sekretaris DPRD, sebagai pihak yang menurut CPH perlu mendapatkan perhatian serius dari penyidik.
“Posisi dan kewenangan yang dimiliki pada saat itu membuat keduanya patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan dalam perkara ini. Kami mendesak penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan segera menentukan status hukum setiap pihak yang terlibat,” ujar Abid Ramadhan.
CPH juga menyoroti bahwa kedua nama tersebut saat ini masih menduduki jabatan publik. Kuntu Daud saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, sedangkan Abubakar Abdullah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.
Menurut CPH, status dan jabatan tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk memperlambat atau menghambat proses penyidikan. Sebaliknya, CPH meminta agar seluruh pihak yang diperiksa diperlakukan secara setara di hadapan hukum.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat biasa, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pejabat atau orang yang memiliki jejaring kekuasaan. Jika memang berdasarkan hasil penyidikan terdapat bukti yang cukup, maka siapa pun harus ditetapkan sebagai tersangka tanpa pandang bulu. Namun jika tidak cukup bukti, penyidik juga harus menyampaikan perkembangan dan kepastian hukumnya secara transparan,” tegas Abid.
CPH menyatakan telah melakukan sejumlah langkah untuk mengawal perkara tersebut. Selain menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, CPH juga tengah mempersiapkan laporan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk meminta dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara di Kejati Maluku Utara.
Tidak hanya itu, CPH juga telah menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan harapan lembaga antirasuah tersebut dapat melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Maluku Utara.
“Kami berharap Kejaksaan Agung dan KPK memberikan atensi terhadap perkara ini. Langkah yang kami lakukan bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan penanganannya berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat Maluku Utara berhak mendapatkan kepastian mengenai perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar ini,” kata Abid.
CPH menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut dan meminta Kejati Maluku Utara segera menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum karena perkara yang telah masuk tahap penyidikan justru tidak menunjukkan kejelasan. Kami meminta Kejati Maluku Utara segera menuntaskan proses penyidikan dan menetapkan status hukum para pihak berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh,” pungkas Abid.(red)








