tajukmalut.com | Jakarta — Central Pemuda Halmahera (CPH) melaporkan dugaan korupsi pengelolaan anggaran DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disertai permintaan agar KPK melakukan supervisi terhadap proses penanganan perkara yang saat ini berjalan di Kejaksaan.
Ketua CPH, Abid Ramadhan, S.H., mengatakan langkah tersebut ditempuh karena perkara dugaan penyimpangan anggaran yang berkaitan dengan hak keuangan dan tunjangan DPRD Maluku Utara belum memberikan kepastian hukum kepada publik.
“Kami meminta KPK menggunakan kewenangannya untuk melakukan supervisi agar proses hukum berjalan transparan dan tidak mengalami hambatan,” kata Abid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut CPH, penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Apabila ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
CPH menilai lamanya proses penyelesaian perkara, termasuk menunggu hasil audit kerugian negara, perlu mendapat perhatian. Audit, kata mereka, merupakan bagian penting dalam pembuktian, tetapi tidak boleh menyebabkan proses hukum berjalan tanpa kepastian.
Dalam pengaduannya, CPH merujuk kewenangan KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, khususnya fungsi koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang menangani pemberantasan tindak pidana korupsi.
Abid menegaskan laporan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap Kejaksaan. Menurut dia, langkah itu merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara.
“Kami tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tidak bersalah. Namun, masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian bahwa dugaan penyimpangan terhadap uang negara ditangani secara serius,” ujarnya.(red)









