Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta– Central Pemuda Halmahera (CPH) secara tegas menantang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara yang baru untuk segera memberikan kejelasan konkret terkait penanganan kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. Kasus dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp139 miliar ini dinilai telah berlarut-larut tanpa kejelasan sejak naik ke tahap penyidikan pada awal tahun 2026.

Masyarakat Maluku Utara kini semakin resah atas lambannya penanganan perkara. Meskipun Kejati Maluku Utara telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat, hingga detik ini institusi penegak hukum tersebut terkesan bungkam dan jalan di tempat, jauh dari harapan transparansi yang dinanti-nantikan publik.

Berdasarkan informasi yang mencuat di tengah masyarakat, sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam lingkaran korupsi ini berasal dari jajaran pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara periode tersebut, serta Sekretaris DPRD yang saat ini telah menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.

Koordinator CPH, Abid Ramadhan, menegaskan bahwa mandeknya penanganan di tingkat daerah telah mendorong pihaknya untuk mengambil langkah nasional.

“Kami telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penanganan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkesan jalan di tempat. Dengan adanya pergantian kepemimpinan di tubuh Kejati Maluku Utara saat ini, harapan besar kami letakkan agar pimpinan yang baru mampu bersikap tegas dan bergerak cepat menuntaskan kasus ini,” ujar Abid Ramadhan.

Sebagai bentuk eskalasi pengawalan, CPH memastikan dalam waktu dekat akan segera menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung Kejagung RI di Jakarta. Aksi ini dilakukan untuk mendesak agar Kejaksaan Agung mengambil alih atau memberikan instruksi tegas kepada Kejati Malut agar segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

CPH mengingatkan agar tidak ada praktik tebang pilih maupun perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu yang merasa memiliki pengaruh atau “bekingan” kuat. Nama-nama yang telah menjadi sorotan publik tidak boleh dibiarkan bebas di tengah kerugian keuangan negara yang masif.

“Kami akan mengawal kasus ini dengan sangat serius. Jangan sampai citra institusi kejaksaan semakin merosot di tengah berbagai ujian kasus besar yang sedang menerjang. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus membuktikan profesionalitas dan keadilannya untuk rakyat Maluku Utara,” tutup Abid.(red)

Komentar

Berita Terkait

Senator Hasby Yusuf Apresiasi Dosen UI Inisiatori Lumbung Pangan 3T Morotai sebagai Nominator DPD RI Award 2026
Formapas Malut Desak KPK Bongkar Total Kasus Mantan Kepala Balai IX: Jangan Biarkan Nama di Dakwaan Jadi Catatan Kaki
Central Pemuda Halmahera Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola Rp.6,7 MILIAR pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara
Dugaan Keterlibatan Kepala BPJN dalam Proyek Dapur MBG FAI Desak Kepala BGN Evaluasi Total SPPG di Maluku Utara dan Cabut izin operasi Yayasan Abdi Bangun Negeri
Soal Pertemuan Pemprov Malut-Harita Group, Tokoh Muda Desak Jalan Lingkar Obi Diprioritaskan ‎
DataIndo: Komitmen Sufmi Dasco Ahmad Adalah Bukti Negara Butuh “Wasit yang Fair
BUPATI HALMAHERA UTARA DINILAI INGKAR JANJI, WARGA HALUT JAKARTA MENGECAM SIKAP ABAI
Nasional Institut Soroti Integritas Pemerintah, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:27 WIT

Senator Hasby Yusuf Apresiasi Dosen UI Inisiatori Lumbung Pangan 3T Morotai sebagai Nominator DPD RI Award 2026

Rabu, 9 September 2026 - 01:16 WIT

Formapas Malut Desak KPK Bongkar Total Kasus Mantan Kepala Balai IX: Jangan Biarkan Nama di Dakwaan Jadi Catatan Kaki

Selasa, 8 September 2026 - 06:50 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola Rp.6,7 MILIAR pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara

Selasa, 8 September 2026 - 06:40 WIT

Dugaan Keterlibatan Kepala BPJN dalam Proyek Dapur MBG FAI Desak Kepala BGN Evaluasi Total SPPG di Maluku Utara dan Cabut izin operasi Yayasan Abdi Bangun Negeri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:27 WIT

Soal Pertemuan Pemprov Malut-Harita Group, Tokoh Muda Desak Jalan Lingkar Obi Diprioritaskan ‎

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:08 WIT

DataIndo: Komitmen Sufmi Dasco Ahmad Adalah Bukti Negara Butuh “Wasit yang Fair

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:47 WIT

BUPATI HALMAHERA UTARA DINILAI INGKAR JANJI, WARGA HALUT JAKARTA MENGECAM SIKAP ABAI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:17 WIT

Nasional Institut Soroti Integritas Pemerintah, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Berita Terbaru

Regional

Seleksi PS. Kayoa Mulai Bergulir, Bidik Telenta Terbaik

Jumat, 18 Sep 2026 - 03:30 WIT