tajukmalut.com| Jakarta – Keputusan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang tidak memasukkan pembangunan dan perbaikan Jalan Lingkar Obi dalam program penanganan 11 ruas jalan di 8 kabupaten/kota pada 2026 menuai kecaman.
Kebijakan itu dinilai mengabaikan asas keadilan, padahal Pulau Obi merupakan salah satu penyumbang pendapatan terbesar daerah dan negara melalui sektor industri nikel.
Tokoh Pemuda Pulau Obi, Brayen Putra Lajame, menyayangkan tidak adanya alokasi untuk Jalan Lingkar Obi dalam skema penanganan jalan provinsi tahun ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal secara regulasi, Kawasan Industri Pulau Obi telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional PSN berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang perubahan Perpres Nomor 3 Tahun 2016.
Status PSN itu juga diperkuat Inpres Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan percepatan pembangunan infrastruktur pendukung di wilayah industri prioritas.
“Secara regulasi, penanganan infrastruktur di Obi adalah amanat konstitusi dan instruksi presiden. Tidak masuk akal jika dari 11 ruas jalan yang ditangani di 8 kabupaten/kota, tidak ada satu pun program untuk Jalan Lingkar Obi. Ini bentuk pengabaian terhadap aturan hukum dan hak dasar aksesibilitas warga,” tegas Brayen dalam siaran persnya, Selasa 4/8/2026.
Brayen secara khusus menyoroti kinerja tiga Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dapil Halmahera Selatan yang berasal dari Pulau Obi. Ketiganya dinilai gagal memperjuangkan kepentingan daerahnya di parlemen.
Ketiga legislator tersebut adalah:
Husni Salim -/ Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara dari PKS,
Iksan Subur -/ Sekretaris Komisi I DPRD Maluku Utara dari Partai Hanura & H. Ibrahim M. Saleh, S.Pi -/ Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara dari PAN
“Dengan posisi sebagai Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Komisi, dan Anggota Komisi, ketiganya seharusnya punya daya tawar kuat saat pembahasan anggaran. Kenyataannya nihil. Percuma duduk di parlemen kalau hanya diam dan tidak bisa memperjuangkan kepentingan kolektif masyarakat Obi,” ujar Brayen.
Ia menyebut kinerja pasif tersebut tidak hanya merugikan warga, tetapi juga mengabaikan fungsi pengawasan dan penganggaran legislatif sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Brayen menegaskan masyarakat Obi tidak butuh wakil rakyat yang hanya jadi “penonton” atau pelengkap kuota kursi.
Bagi warga, Jalan Lingkar Obi bukan sekadar urusan aspal. Jalan itu menyangkut keselamatan pengguna jalan, pemenuhan kewajiban negara terhadap kawasan strategis, serta kelancaran mobilitas ekonomi masyarakat dan logistik industri.
“Tanpa jalan yang layak, biaya hidup makin mahal, hasil pertanian dan perikanan sulit keluar, dan risiko kecelakaan makin tinggi. Ini soal hajat hidup orang banyak,” lanjutnya.
Melalui pernyataan resmi tersebut, Brayen mendesak Pemprov Maluku Utara dan DPRD Maluku Utara untuk segera mengevaluasi ulang skema prioritas pembangunan jalan.
Ia meminta Jalan Lingkar Obi dimasukkan sebagai agenda prioritas dalam APBD Perubahan 2026 atau perencanaan tahun anggaran berikutnya.
“Jangan sampai karena Obi jauh dari Ternate, maka hak-haknya juga dijauhkan. Keadilan pembangunan harus dirasakan sampai ke pulau-pulau,” tutup Brayen.(red)








