Jalan Lingkar Obi Dicoret dari Prioritas Provinsi, Tokoh Pemuda Kecam Kinerja 3 Anggota DPRD Malut Asal Obi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com| Jakarta – Keputusan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang tidak memasukkan pembangunan dan perbaikan Jalan Lingkar Obi dalam program penanganan 11 ruas jalan di 8 kabupaten/kota pada 2026 menuai kecaman.

Kebijakan itu dinilai mengabaikan asas keadilan, padahal Pulau Obi merupakan salah satu penyumbang pendapatan terbesar daerah dan negara melalui sektor industri nikel.

Tokoh Pemuda Pulau Obi, Brayen Putra Lajame, menyayangkan tidak adanya alokasi untuk Jalan Lingkar Obi dalam skema penanganan jalan provinsi tahun ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal secara regulasi, Kawasan Industri Pulau Obi telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional PSN berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang perubahan Perpres Nomor 3 Tahun 2016.

Status PSN itu juga diperkuat Inpres Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan percepatan pembangunan infrastruktur pendukung di wilayah industri prioritas.

“Secara regulasi, penanganan infrastruktur di Obi adalah amanat konstitusi dan instruksi presiden. Tidak masuk akal jika dari 11 ruas jalan yang ditangani di 8 kabupaten/kota, tidak ada satu pun program untuk Jalan Lingkar Obi. Ini bentuk pengabaian terhadap aturan hukum dan hak dasar aksesibilitas warga,” tegas Brayen dalam siaran persnya, Selasa 4/8/2026.

Brayen secara khusus menyoroti kinerja tiga Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dapil Halmahera Selatan yang berasal dari Pulau Obi. Ketiganya dinilai gagal memperjuangkan kepentingan daerahnya di parlemen.

Ketiga legislator tersebut adalah:
Husni Salim -/ Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara dari PKS,
Iksan Subur -/ Sekretaris Komisi I DPRD Maluku Utara dari Partai Hanura & H. Ibrahim M. Saleh, S.Pi -/ Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara dari PAN

“Dengan posisi sebagai Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Komisi, dan Anggota Komisi, ketiganya seharusnya punya daya tawar kuat saat pembahasan anggaran. Kenyataannya nihil. Percuma duduk di parlemen kalau hanya diam dan tidak bisa memperjuangkan kepentingan kolektif masyarakat Obi,” ujar Brayen.

Ia menyebut kinerja pasif tersebut tidak hanya merugikan warga, tetapi juga mengabaikan fungsi pengawasan dan penganggaran legislatif sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Brayen menegaskan masyarakat Obi tidak butuh wakil rakyat yang hanya jadi “penonton” atau pelengkap kuota kursi.

Bagi warga, Jalan Lingkar Obi bukan sekadar urusan aspal. Jalan itu menyangkut keselamatan pengguna jalan, pemenuhan kewajiban negara terhadap kawasan strategis, serta kelancaran mobilitas ekonomi masyarakat dan logistik industri.

“Tanpa jalan yang layak, biaya hidup makin mahal, hasil pertanian dan perikanan sulit keluar, dan risiko kecelakaan makin tinggi. Ini soal hajat hidup orang banyak,” lanjutnya.

Melalui pernyataan resmi tersebut, Brayen mendesak Pemprov Maluku Utara dan DPRD Maluku Utara untuk segera mengevaluasi ulang skema prioritas pembangunan jalan.

Ia meminta Jalan Lingkar Obi dimasukkan sebagai agenda prioritas dalam APBD Perubahan 2026 atau perencanaan tahun anggaran berikutnya.

“Jangan sampai karena Obi jauh dari Ternate, maka hak-haknya juga dijauhkan. Keadilan pembangunan harus dirasakan sampai ke pulau-pulau,” tutup Brayen.(red)

Komentar

Berita Terkait

Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar
SMIT: Perda Hilirisasi Gagal, Petani Menanggung Beban, Negara Melindungi Siapa?
Skandal Akademik IAI As-Siddiq: ALAMMAT Siap Aksi di Jakarta, Mendesak BK DPRD dan PAW Bahtiar Mole
SMIT: Copot Kapolda DKI Jakarta! Negara Tidak Boleh Memelihara Rasisme Lewat Informasi yang Menyesatkan
Kasus Korupsi DPRD MALUT tak kunjung terang, Central Pemuda Halmahera bawa laporan ke Kejagung dan KPK
Ketua SMIT Kecam Penyampaian Kronologis Polda DKI yang Dinilai Tidak Utuh, Desak Gubernur Bertindak Tegas Hentikan Rasisme terhadap Orang Indonesia Timur
SMIT Desak Gubernur dan Kapolda DKI Jakarta Harus Bertanggung Jawab Penuh atas Konflik di Matraman
Negara Hukum Tak Boleh Bergantung pada Konflik Antarelite; Menuju Peluncuran Manifesto LMND, 27 Juli 2026
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:07 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:06 WIT

Jalan Lingkar Obi Dicoret dari Prioritas Provinsi, Tokoh Pemuda Kecam Kinerja 3 Anggota DPRD Malut Asal Obi

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:30 WIT

SMIT: Perda Hilirisasi Gagal, Petani Menanggung Beban, Negara Melindungi Siapa?

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:59 WIT

SMIT: Copot Kapolda DKI Jakarta! Negara Tidak Boleh Memelihara Rasisme Lewat Informasi yang Menyesatkan

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:45 WIT

Kasus Korupsi DPRD MALUT tak kunjung terang, Central Pemuda Halmahera bawa laporan ke Kejagung dan KPK

Rabu, 29 Juli 2026 - 03:23 WIT

Ketua SMIT Kecam Penyampaian Kronologis Polda DKI yang Dinilai Tidak Utuh, Desak Gubernur Bertindak Tegas Hentikan Rasisme terhadap Orang Indonesia Timur

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:29 WIT

SMIT Desak Gubernur dan Kapolda DKI Jakarta Harus Bertanggung Jawab Penuh atas Konflik di Matraman

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:09 WIT

Negara Hukum Tak Boleh Bergantung pada Konflik Antarelite; Menuju Peluncuran Manifesto LMND, 27 Juli 2026

Berita Terbaru