tajukmalut.com | Jakarta, 3 Agustus 2026 — Turunnya ratusan petani yang tergabung dalam Front Petani Halmahera Utara memblokade Jalan Trans Galela–Tobelo bukan sekadar aksi spontan akibat harga kelapa yang anjlok.
Aksi itu merupakan gejala dari kegagalan kebijakan yang mengklaim membawa hilirisasi, tetapi belum memberikan manfaat yang dirasakan petani.tambahnya
Ketua SMIT (Mesak Habari), menyatakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa seharusnya memperkuat posisi tawar petani, memperpendek rantai perdagangan dan meningkatkan nilai tambah komoditas. Namun yang terjadi justru sebaliknya, harga kelapa terus merosot sementara petani tetap menjadi pihak yang paling menanggung risiko pasar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah dan DPRD Halmahera Utara tidak boleh mencuci tangan terhadap situasi ini. Mereka harus bertanggung jawab secara politik atas kebijakan yang hingga kini belum memberikan dampak nyata bagi petani,” tegas Mesak Habari.
Ketua SMIT menilai persoalan kelapa di Halmahera Utara tidak dapat dipahami semata sebagai fluktuasi pasar. Ketika komoditas utama masyarakat kehilangan nilai tanpa adanya instrumen perlindungan yang efektif, negara dinilai gagal menjalankan fungsi dasarnya sebagai pelindung kelompok produksi rakyat. Alhasil, petani terus ditempatkan sebagai pihak yang menanggung seluruh risiko, sementara nilai ekonomi komoditas lebih banyak dinikmati di luar tingkat produsen.
Olehnya itu, SMIT menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh tuntutan Front Petani Halmahera Utara, termasuk desakan agar pemerintah segera menghadirkan solusi konkret untuk memulihkan harga kelapa dan memperkuat perlindungan terhadap petani.
SMIT juga memberikan peringatan politik. Apabila tuntutan petani terus diabaikan dan tidak ada langkah nyata untuk memperbaiki harga kelapa, organisasi tersebut akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
“Kami akan menggelar aksi di kantor pusat PT NICO di Jakarta sebagai penyambung aspirasi masyarakat Halmahera Utara. Persoalan ini tidak boleh berhenti di daerah. Semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan tata niaga kelapa harus ikut bertanggung jawab mendengar suara petani,” ujar Mesak.
Selain tekanan politik melalui aksi massa, SMIT menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa.
Menurut Mesak, evaluasi melalui jalur hukum diperlukan apabila setelah dikaji perda tersebut terbukti tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan petani atau bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang lebih tinggi.
“Bila sebuah regulasi hanya menghasilkan janji tanpa perlindungan, maka regulasi itu layak dipertanyakan. Pembangunan tidak boleh hanya menguntungkan rantai bisnis, sementara petani yang menjadi fondasi ekonomi Halmahera Utara terus dipaksa menjual hasil panennya dengan harga yang tidak layak.kata Ketua SMIT
Negara harus berpihak kepada produsen rakyat, bukan membiarkan mereka menjadi korban mekanisme pasar yang tidak adil,” tutup Mesak Habari.(red)








