tajukmalut.com | Jakarta — Polemik dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Masyarakat Maluku Utara terus menunggu ketegasan hukum atas kasus yang telah ditangani cukup lama oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini telah berstatus penyidikan sejak awal tahun 2026. Tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat berwenang, mulai dari para pimpinan DPRD Provinsi hingga Sekretaris DPRD pada periode tersebut. Kendati demikian, hingga saat ini Kejati Maluku Utara belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Menyikapi lambannya penanganan perkara tersebut, Central Pemuda Halmahera (CPH) secara resmi membawa dan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Langkah ini diambil karena publik Maluku Utara mulai resah dengan lambatnya proses hukum di tingkat daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Central Pemuda Halmahera, Abid Ramadhan, menegaskan bahwa kasus ini telah lama menjadi perhatian masyarakat Maluku Utara. Sejak berstatus penyidikan pada Februari lalu, publik menanti ketegasan penyidik kejaksaan untuk menetapkan tersangka, namun tak kunjung membuahkan hasil yang jelas.
“Kami tidak ingin ada proses lamban yang menimbulkan kesan di publik bahwa penegak hukum di daerah tidak lagi dapat diharapkan untuk memberantas korupsi. Oleh karena itu, kami telah secara resmi melaporkan kasus ini agar mendapat atensi langsung dari Kejagung dan KPK,” ujar Abid Ramadhan.
CPH berharap Kejaksaan Agung segera memberikan kejelasan hukum guna menjaga citra institusi kejaksaan agar tidak semakin tercoreng di tengah berbagai persoalan besar yang tengah disorot publik.
Central Pemuda Halmahera menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memperingatkan agar tidak ada pihak yang bermain-main dalam penanganannya. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan serius untuk membuat terang perkara ini, CPH bersama elemen masyarakat lainnya memastikan akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal pemberantasan korupsi di Maluku Utara.(red)








