tajukmalut.com | Halmahera Barat Kamis, 30 April 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara melontarkan kritik keras terhadap aktivitas industri pengolahan kelapa milik PT Dewa Coco di Kabupaten Halmahera Barat. Organisasi mahasiswa tersebut menilai, operasional perusahaan telah memicu berbagai persoalan serius, baik dari sisi lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat sekitar.
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Alfonsius Gisisi, menyatakan bahwa dampak yang ditimbulkan tidak bisa lagi dianggap sepele. Ia menegaskan perlunya langkah cepat dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh.
“Perusahaan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata. Dampak lingkungan dan penderitaan masyarakat lingkar perusahaan adalah fakta yang tidak bisa diabaikan,” tegas Alfonsius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
GMNI menyoroti sejumlah persoalan lingkungan yang diduga kuat berasal dari aktivitas produksi PT Dewa Coco. Di antaranya adalah polusi udara akibat pembakaran biomassa sabut kelapa yang menghasilkan asap pekat dan mengganggu kesehatan warga sekitar.
Selain itu, limbah cair dan padat dari proses produksi disebut belum dikelola secara optimal, sehingga berpotensi mencemari sungai serta lahan pertanian milik masyarakat. Kondisi ini dinilai dapat mengancam keberlanjutan ekosistem lokal jika tidak segera ditangani.
Tak hanya itu, eksploitasi kelapa secara besar-besaran tanpa program replantasi yang jelas juga menjadi sorotan. GMNI menilai praktik tersebut berisiko menguras sumber daya alam dan mengganggu keseimbangan produksi kelapa di masa depan.
Di sisi lain, GMNI juga mengungkap adanya ketimpangan ekonomi yang dirasakan masyarakat sekitar. Harga kelapa yang ditekan rendah membuat petani kesulitan memperoleh keuntungan yang layak.
Lapangan kerja yang tersedia pun dinilai belum mampu meningkatkan kesejahteraan warga, karena sebagian besar hanya bersifat pekerjaan kasar dengan upah minim. Kondisi ini memperlebar jurang antara keuntungan perusahaan dan kondisi ekonomi masyarakat lingkar industri.
“Ketimpangan ini tidak boleh dibiarkan. Jika terus terjadi, potensi konflik sosial sangat besar karena masyarakat merasa dirugikan,” lanjut Alfonsius.
Atas berbagai persoalan tersebut, GMNI Maluku Utara mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Investigasi menyeluruh dinilai penting guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan perlindungan masyarakat.
GMNI juga menegaskan bahwa setiap aktivitas industri harus berlandaskan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
“Jika persoalan ini terus diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi hukum akan semakin menurun,” tutup Alfonsius.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan industri di daerah tidak hanya soal investasi dan produksi, tetapi juga tanggung jawab terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.(red)










