tajukmalut.com | Halmahera Utara — Front Pemuda Muslim Tobelo secara tegas menyatakan penolakan terhadap hasil rapat yang digelar Pemerintah Daerah Halmahera Utara bersama Forkopimda, FKUB, organisasi kemasyarakatan (ormas), Cipayung Plus, dan organisasi kepemudaan (OKP), Kamis (26/3/2026).
Penolakan tersebut disampaikan karena Front Pemuda Muslim Tobelo mengaku tidak dilibatkan dalam rapat yang membahas insiden penghadangan pawai keagamaan, padahal mereka menyebut diri sebagai pihak yang terlibat langsung di lapangan sekaligus korban dalam peristiwa tersebut.
Dalam keterangan resminya, perwakilan Front Pemuda Muslim Tobelo menilai langkah pemerintah daerah yang tidak mengikutsertakan mereka dalam forum tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap pihak yang terdampak langsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat menyayangkan karena tidak dilibatkan dalam rapat tersebut. Padahal kami adalah pelaksana kegiatan di lapangan sekaligus pihak yang terdampak,” ujar salah satu perwakilan.
Mereka menegaskan bahwa seluruh keputusan yang dihasilkan dari rapat tersebut tidak memiliki legitimasi di mata mereka. Front Pemuda Muslim Tobelo bahkan menilai forum itu tidak memberikan solusi atas persoalan yang terjadi, melainkan berpotensi memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
“Bagi kami, rapat tersebut bukan menyelesaikan masalah, justru berpotensi memperkeruh keadaan,” lanjutnya.
Selain menolak hasil rapat, Front Pemuda Muslim Tobelo juga mendesak pihak kepolisian, khususnya Kapolres Halmahera Utara, untuk segera menindaklanjuti kasus penghadangan pawai tersebut secara cepat, transparan, dan terbuka kepada publik.
Mereka menilai tindakan oknum yang terlibat dalam insiden tersebut sebagai bentuk ketidakmenghargai kegiatan keagamaan serta berpotensi merusak harmoni sosial yang selama ini terjaga di wilayah Halmahera Utara.
“Kami menilai tindakan oknum tersebut tidak menghargai kegiatan keagamaan dan mencederai nilai-nilai persaudaraan yang selama ini dijaga di Bumi Hibualamo,” tegasnya.
Front Pemuda Muslim Tobelo juga menyoroti pentingnya menjaga nilai-nilai budaya dan adat istiadat lokal yang selama ini menjadi landasan kehidupan masyarakat di Halmahera Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Daerah Halmahera Utara maupun unsur Forkopimda belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan tersebut.(red)









