tajukmalut.com | Halmahera Utara– 23 Maret 2026, Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Halmahera Utara secara tegas mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala Kepolisian Resor Halmahera Utara dari jabatannya.
Desakan ini merupakan imbas dari kekecewaan mendalam atas kegagalan berulang pimpinan kepolisian di daerah tersebut dalam menjaga kerukunan umat beragama dan lambannya penindakan terhadap berbagai kasus intoleransi, yang puncaknya meledak pada insiden tragis penyerangan Pawai Obor dan Takbiran Keliling di Tobelo pada Jumat malam lalu.
Peristiwa penghadangan dan penyerangan anarkis oleh oknum Soni Katipana beserta kelompoknya yang menggunakan senjata tajam terhadap peserta pawai takbiran dinilai sebagai bukti nyata lemahnya deteksi dini dan hilangnya wibawa hukum Polres Halmahera Utara. Ketiadaan tindakan pencegahan yang terukur dan ketidaktegasan di masa lalu telah membuat kelompok intoleran merasa leluasa bertindak beringas di ruang publik, memaksakan kehendak dengan arogansi, hingga berani melukai aparat penegak hukum yang sedang bertugas melerai massa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KAHMI Halmahera Utara menilai pembiaran terhadap bibit-bibit kebencian ini sejatinya sudah terlihat jelas sejak tahun lalu dan gagal diselesaikan secara tuntas serta transparan oleh kepolisian setempat. Publik masih mengingat dengan sangat jelas preseden buruk pada bulan September tahun dua ribu dua puluh lima, ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halmahera Utara secara resmi melaporkan kasus penistaan agama dengan nomor registrasi STPLP/291/IX/SPKT/2025. Kasus tersebut melibatkan unggahan akun Facebook Hendra Labada, yang diduga kuat merupakan oknum anggota Polres Halmahera Utara sendiri, yang dengan sengaja menghina agama Islam melalui tulisan provokatif dan memanipulasi tafsir Surah Al-Hijr ayat enam untuk mengejek keyakinan umat Muslim.
Menanggapi rentetan kebuntuan hukum ini, Sekretaris Umum MD KAHMI Halmahera Utara, Ramli Antula, S.H., M.H., CPC., CPAdj., menegaskan bahwa mandeknya penyelesaian kasus-kasus sensitif seperti penistaan agama yang diduga melibatkan oknum internal aparat telah menyuburkan iklim impunitas di wilayah tersebut.
“Ketidakmampuan Polres Halmahera Utara dalam memproses hukum kasus penistaan agama tahun lalu menjadi karpet merah bagi para pelaku intoleran untuk melakukan aksi kekerasan fisik seperti yang terjadi pada malam takbiran kemarin. Kami melihat adanya kegagalan kepemimpinan yang sistemik dari Kapolres Halmahera Utara dalam menjamin keamanan dan keadilan. Oleh karena itu, demi mengembalikan kepercayaan publik dan muruah institusi penegak hukum di mata masyarakat, kami menuntut Bapak Kapolri untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kapolres Halmahera Utara,” urai Ramli Antula.
Sebagai wujud keseriusan dalam mengawal isu ini, MD KAHMI Halmahera Utara tengah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menyurati secara resmi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta serta Komisi Kepolisian Nasional. Surat tersebut bertujuan mendesak dilakukannya audit investigasi secara menyeluruh terhadap lambatnya penanganan kasus-kasus intoleransi dan SARA di wilayah hukum Halmahera Utara. Sembari menempuh jalur pelaporan ke tingkat pusat, KAHMI tak henti-hentinya mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya umat Islam di Halmahera Utara, untuk tetap mengedepankan akal sehat, menahan diri, dan tidak terpancing provokasi lanjutan yang dapat merusak tatanan kedamaian yang tengah diperjuangkan keadilannya.(red)









