tajukmalut.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp59 miliar. Kasus ini menyeret PT Wanatiara Persada (WP) dalam skandal manipulasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kerugian negara terjadi akibat perubahan nilai kewajiban pajak perusahaan tersebut secara drastis. Dari perhitungan awal, PT Wanatiara Persada seharusnya membayar PBB sekitar Rp75 miliar, namun angka itu diturunkan menjadi hanya Rp15,7 miliar.
“Terjadi penurunan sebesar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal. Ini menyebabkan penerimaan negara berkurang sangat signifikan,” ujar Asep saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Asep, jika mengacu pada perhitungan awal yang sah, potensi penerimaan negara semestinya tetap berada di angka Rp75 miliar. Namun rekayasa tersebut membuat sebagian besar kewajiban pajak “menghilang” dari kas negara.
Kasus ini terungkap melalui *Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026, menjadi OTT pertama lembaga antirasuah tersebut di awal tahun ini. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan pajak.
KPK menyebut OTT ini berkaitan langsung dengan dugaan suap dan manipulasi pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Setelah melakukan pendalaman, KPK pada 11 Januari 2026 resmi menetapkan *lima orang tersangka*, yakni:
- Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB)– Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan pajak
- Edy Yulianto (EY)* – Staf PT Wanatiara Persada
Kelima tersangka diduga berperan dalam mengatur nilai pajak PT Wanatiara Persada agar jauh lebih rendah dari kewajiban yang seharusnya dibayarkan.
KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius terhadap praktik korupsi di sektor pertambangan, khususnya dalam pengelolaan dan pengawasan pajak. Manipulasi kewajiban pajak tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai keadilan fiskal dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Kami akan terus mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Asep.
Kasus PT Wanatiara Persada menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor strategis nasional, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam menjaga penerimaan negara dari sektor pertambangan.(red)










