tajukmalut.com | Halmahera Timur – Lahan sawah di desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, kembali terdampak limbah diduga akibat aktivitas tambang PT. Jaya Abadi Semesta (PT. JAS) dan PT. Alam Raya Abadi (PT. ARA).
Ketua Kelompok Tani Tirtonadi desa Bumi Restu, Rohadi (65) mendesak Gubernur Maluku Utara Sherly Laos mengevaluasi Izin Usaha Tambang (IUP) PT. JAS dan PT. ARA, sebab meresahkan patani.
“Lahan sawah kurang lebih 18 hektar dengan usia tanam 17 hari rusak, akibat limbah tambang. Kami berharap, Ibu Gubernur Malut evaluasi IUP kedua perusahan,” kata, Rohadi ketika ditemui wartawan, Jumat 21 November 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengatakan, medesak Gubernur Malut untuk mengevaluasi IUP kedua perusahan tambang tersebut, karena wasile salah satu daerah ditetapkan pemerintah provinsi maluku utara sebagai lumbung pangan.
“Bagimana kita sukseskan lumbung pangan, sementara lahan sawah kita tidak lagi subur. Dan ini berdampak pada hasil produksi, serta berimbas pada ekonomi keluarga,”
Ia menjelaskan, sebelum adanya perusahan, patani, hasil panen atau produksi padi satu hektar mencapi 5-6 ton, namun dengan kehadiran perusahan produksinya hanya mencapai 1 ton.

“Hasil panen satu ton itu pun dipaksa, kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah darah dan pemerintah provinsi, sehingga lahan kita tidak lagi tercemar atas limbah tambang,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, lahan sawah yang tercemar limbah pada bulan Oktober 2025 lalu, pihak perusahan belum memberikan kompenisasi, namun memberikan bantuan berverasi sesuai luas lahan.
“Kita sudah dapat bantuan perhektar sebesar 2 juta, bantuan itu diluar dari kompensasi. Sementara, lahan sawah kita kembalu tercemar limbah perusahan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. JAS dan PT. ARA belum memberikan tanggalan terkait dengan dugaan pencemaran limbah tambang di desa Bumi Restu.(red)










