Komisi III DPRD Haltim, Ungkap Giliran PT. NKA Janji Bangun Flyover
(Foto : Sek Komisi III DPRD Haltim, Irfan Karim)
tajukmalut.com | Halmahera Timur – Marnopo adalah teluk yang berada di antara desa Mabapura dan desa Wailukum Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, teluk ini sejak Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Antam dan dijanjikan akan membangun alih trase (jalan baru) namun rencana tersebut tidak direalisasikan sampai saat ini.
Saat ini IUP tersebut dikelolah oleh PT. Nusa Karya Arindo (PT. NKA) dan kini perusahan itu janji akan bangun Flyover alis jalan layang diteluk tersebut, agar aktivitas pertambangan tidak lagi menggunakan jalan umum. Hal ini terungkap pada saat Komisi III DPRD Haltim lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Haltim pada Senin 13 Oktober 2025.
Demikian dikatakan, Sekretaris Komisi III DPRD Haltim, Irfan Karim bahwa RDP bersama Dishub difokuskan untuk mendengar sejauh mana langkah pengawasan yang dilakukan oleh Dishub terhadap aktivitas angkutan metrial tambang PT. NKA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kenapa RDP hanya Dishub yang kami panggil? Karena kami ingin melihat dulu sejauh mana pengawasan mereka terhadap Andalalin PT NKA di Moronopo,” kata, Irfan ketika dihubungi wartawan melalui via handpone, Selasa 14 Oktober 2025.
Politisi Nasdem ini juga mengatakan dari pengakuan Kepala Dinas Perhubungan Haltim bahwa pihak PT. NKA akan membangun Flyover (jalan layang) agar aktivitas pertambangan tidak menganggu jalan umum diteluk Marnopo.
“Penjelasan Kadishun bahwa PT. NKA sudah menyurat ke Kementerian melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) di Ternate. Dan sekarang sudah ada persetujuan dan tahapannya sudah masuk proses tender yang berlangsung pada kuartal IV tahun ini,” jelas Irfan.
Ia juga menjelaskan, dalam catatan DPRD periode sebelumnya, pernah ada kesepakatan dengan PT ANTAM untuk membangun alih trase atau jalan baru, namun rencana itu gagal direalisasikan karena terkendala perizinan kawasan. Maka hasil pembahasan RDP bersama Dishub sepakat untuk terus mengawal proses ini agar tidak terulang seperti sebelumnya, ketika rencana pembangunan flyover hanya sebatas wacana.
“Kami tidak ingin proyek ini hanya berhenti di janji, dan dari hasil RDP yang disampaikan Kadishub bahwa pekerjaan Flyover akan dimulai pada Januari 2026 oleh PT. NKA karena saat ini sudah masuk tahapan tender. Itu harus dikawal, jangan sampai bergeser atau tertunda lagi,” tuturnya.
Ia pun menegaskan, berdasarkan hasil pengawasan Dishub, tingkat aktivitas angkutan milik PT. NKA tergolong sangat tinggi dibandingkan dengan seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Halmahera Timur.
“Dari semua pemegang IUP di Haltim, PT. NKA yang paling tinggi, bahkan dua kali lipat dari yang lain. Kondisi ini membuat jalan di sekitar area tambang sulit dikendalikan dan rawan rusak,” cetusnya.
Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Haltim berencana menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan PT. NKA untuk memastikan kesiapan pelaksanaan pembangunan flyover tersebut pada 3 November 2025.
“RDP ini menjadi salah satu upaya DPRD Haltim dalam merespons keluhan masyarakat terkait kondisi jalan rusak akibat aktivitas tambang di Moronopo. Komisi III berharap, pembangunan flyover menjadi solusi jangka panjang agar aktivitas pertambangan tidak lagi mengganggu fasilitas umum dan keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya. (red)









