tajukmalut.com | Halmahera Utara- Pada tanggal 14 Oktober tahun 2025 tepatnya di Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, situasi dan kondisi memanas. Beredar informasi bahwa ada 6 Kepala Desa yang berada di Kabupaten Halmahera Utara tidak diikutsertakan dalam Pelantikan dan Pengukuhan berdasarkan Surat Edaran Mendagri tertanggal 31 Juli tahun 2025 Nomor 100.3/4179/SJ.
Surat tersebut tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dari keenam mantan kades yang tidak dilantik, salah satunya adalah Kamal Abdullah, mantan Kepala Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat.
Keputusan tersebut memicu kekecewaan masyarakat Desa Ngidiho terhadap pemerintah daerah karena dinilai tidak disertai penjelasan yang jelas terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai bentuk protes, masyarakat melakukan aksi pemblokiran jalan umum. Aksi tersebut dilakukan secara spontan sebagai bentuk kekecewaan dan panggilan moral, bukan karena kepentingan politik.
“Aksi yang kami lakukan ini merupakan suara bersama masyarakat Desa Ngidiho yang menuntut kehadiran pemerintah untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan tidak diperpanjangnya masa jabatan mantan Kepala Desa Ngidiho, Kamal Abdullah,” ujar warga Riskam Aramin.
“Kami berharap ada kejelasan, jangan sampai ada pihak-pihak yang mempolitisasi jabatan Kepala Desa demi kepentingan tertentu,” tambahnya.
Kami menegaskan bahwa mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa itu sudah jelas berdasarkan Surat Edaran Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Karena itu, kami menilai keputusan yang tidak transparan menimbulkan tanda tanya besar—ada apa di balik keputusan ini.
Kami juga menegaskan kepada pemerintah daerah bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada kepastian yang jelas terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Ngidiho, maka kami akan melakukan pengaduan langsung ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri). (red)









