Retret Desa Dinilai Tak Menyentuh Substansi

Jumat, 19 September 2025 - 22:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan, 20 September 2025-  Meski kegiatan retret desa diklaim mampu menyamakan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, khususnya terkait program agromaritim, sejumlah pihak menilai kegiatan tersebut justru berpotensi berhenti pada seremonial belaka.

Retret desa yang digadang-gadang sebagai ruang pembelajaran bagi para kepala desa dianggap tidak menyentuh persoalan mendasar, seperti lemahnya kapasitas teknis aparatur desa, minimnya transparansi pengelolaan Dana Desa, serta ketidaksiapan infrastruktur pendukung perencanaan dan penganggaran.

Cristovan memang menekankan pentingnya penyusunan perencanaan dan penganggaran Dana Desa. Namun, secara teknis, problem utama justru terletak pada inkonsistensi antara siklus Musyawarah Desa (Musdes) dan arahan struktural dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta di lapangan menunjukkan, sejumlah desa sudah lebih dulu menyelesaikan Musdes dan menetapkan prioritas anggaran. Lalu muncul pertanyaan mendasar:

1. Jika agenda retret menghadirkan ploting program baru, dari mana dasar hukumnya?
2. Apakah kepala desa harus berhutang lebih dahulu, lalu menutup defisit itu di Musdes berikutnya?
3. Ataukah keputusan Musdes yang sah secara hukum bisa dibatalkan oleh intervensi DPMD?

Pertanyaan ini bukan sekadar teknis administratif, melainkan menyentuh aspek teoritis tentang kedaulatan rakyat desa sebagaimana dijamin oleh *pUU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut teori good governance**, Musdes adalah forum deliberatif yang merepresentasikan suara masyarakat desa. Intervensi dari DPMD tanpa landasan regulasi yang jelas justru mencederai prinsip **subsidiaritas**—yakni pendelegasian kewenangan yang harus diberikan ke unit paling bawah (desa) agar mampu mengurus dirinya sendiri.

Dari pendekatan teknis perencanaan pembangunan, inkonsistensi ini juga mengacaukan siklus perencanaan–penganggaran–pelaksanaan–pertanggungjawaban (planning cycle). Dalam teori **manajemen pembangunan daerah, setiap perubahan harus berbasis pada evidence-based planning dan participatory budgeting. Jika Musdes sudah menetapkan prioritas, maka perubahan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Musdes ulang, bukan instruksi struktural semata.

Alih-alih fokus pada retret yang bernuansa simbolik, pemerintah daerah seharusnya menekankan:

  • Penguatan sistem monitoring Dana Desa berbasis digital dan transparan.
  • Kapasitas teknokratis kepala desa dalam menyusun RKPDes dan APBDes sesuai siklus.
  • Revitalisasi Musdes sebagai forum partisipatif, bukan sekadar formalitas.

Tanpa itu semua, efektivitas pembangunan desa hanya akan terjebak dalam kebijakan top-down yang tidak berkelanjutan, serta melahirkan krisis legitimasi di tingkat desa.(red)

Komentar

Berita Terkait

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”
Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi
SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026
Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut
Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan
KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:11 WIT

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:27 WIT

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:10 WIT

Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:19 WIT

Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:13 WIT

Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:21 WIT

KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIT

Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar

Berita Terbaru