Komunitas JoGoa Dukung Presiden Prabowo Berantas Mafia Tambang Ilegal di Halmahera

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta- Presiden Prabowo Subianto meneguhkan komitmennya untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal di Indonesia. Dalam pidato kenegaraan perdananya pada 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo berjanji bakal menindak 1.063. Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau Ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia. Menurutnya, potensi kerugian negara dari keberadaan tambang ilegal itu bisa mencapai minimal Rp. 300 Triliun “Kami akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan, saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal,” ujarnya Prabowo Subianto.

Dalam pidato itu, Presiden Prabowo Subianto juga mengultimatum para jenderal yang membekingi tambang ilegal, “Saya beri peringatan apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari mana pun. Apakah jenderal TNI atau polisi, atau mantan jenderal, tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,”tegas Prabowo dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR 2025.

Menurut Ketua Kominitas JoGoa Yamin Rusly “Ketegasan sikap Presiden Prabowo ini patut diapresiasi dan harus didukung penuh oleh seluruh rakyat Indonesia karena baru pertama kali terjadi selama sejarah kepresidenan Indonesia”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketegasan Sikap ini bukan pertama kali ditunjukkan oleh Presiden Prabowo. Pada bulan Juni, Presiden Prabowo melakukan sebuah tindakan tegas terhadap keberadaan tambang ilegal berupa pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah di Raja Ampat Papua yang menjadi sorotan publik. Selain itu, Presiden Prabowo juga memerintahkan pengambilalihan lahan tambang illegal seluas sekitar 300.000 hektare yang berada di kawasan hutan dengan potensi kerugian negara Rp. 700 Triliun.

Kini masayarakat Maluku Utara menanti ketegasan sikap Presiden Prabowo untuk berantas para mafia tambang ilegal yang semakin merajalela di Halmahera bahkan sudah menjadi surganya para mafia tambang ilegal yang diduga dibeking oknum Aparat Penegak Hukum dan pejabat.

Menurut Yamin Rusly “Ada beberapa modus operasi para mafia tambang ilegal di Halmahera: Pertama, melakukan Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kedua, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Ketiga, melakukan penambangan di luar Konsesi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Keempat, tidak dilaksanakannya Kegiatan Pasca tambang menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif. Kelima, ketidaksesuaian antara dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Dan Kelima, pejabat berwenang mengeluarkan IUP bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah menegaskan larangan aktivitas tambang di pulau kecil. Apalagi larangan ini dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.

Mengutip dari berbagai media lokal dan nasional ada beberapa perusahan tambang yang beroperasi Halmahera Tengah dan Halmahera Timur yang diduga melakukan aktivitas dengan modus operasi seperti diatas yaitu: PT. Position, PT. Smart Marsindo, PT. Wana Kencana Mineral (WKM), PT. Kalesang, PT. Mineral Trobos Raya Indonesia (MRI), PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) serta PT. Mineral Trobos. Aktivitas perusahan tambang ini kemudian mendapatkan protes keras dari masyarakat adat serta LSM dan berapa bulan ditangkapnya 11 warga adat Maba Sangaji sebagai tersangka karena menolak aktivitas pertambangan PT. Position di wilayah adat mereka.

Menurut Yamin Rusly, ini membuktikan bahwa penegakan hukum diduga hanya menyasar kepada masyarakat yang membela tanah, hutan, dan sumber kehidupan dari eksploitasi, tapi para mafia tambang ilegal yang merugikan negara triliunan rupiah per tahun, merusak lingkungan dan meminggirkan masyarakat lokal tidak tersentuh sama sekali.

Selain itu, Yamin Rusly menekanlan agar penertiban tambang ilegal oleh Aparat Penegak Hukum jangan hanya yang menyasar tambang rakyat, tapi juga para mafia tambang illegal yang sangat merugikan negara triliunan rupiah dan memiliki dampak lingkungan lebih besar juga harus ditindak secara tegas oleh Aparat Penegak Hukum. Selama keadilan tidak ditegakkan, tambang ilegal akan tetap menjadi luka bagi Halmahera dan masyarakat kecil/adat akan selalu menjadi korban.(red)

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Berita Terkait

DPP GMNI Siap Aduan Resmi ke Kemendagri, Kemen-Trans, dan Mabes Polri Terkait Dugaan Perampasan Tanah di Halmahera Utara
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Kapolda Baru Maluku Utara Diuji, SMIT akan ke Mabes Polri jika Rokok Ilegal Tak Ditindak
Dugaan Perampasan Tanah Rakyat oleh Bupati Halmahera Utara
Taipan Berkedok Perusahaan Negara Wajib Bertanggung Jawab atas Kerusakan Sistemik di Halmahera Timur
Ketua SMIT Soroti Polemik Dugaan Reses Fiktif: Jangan Jadikan Tuduhan sebagai Senjata Politik
LEPA Boeng Tolak MoU Pemda Halut–PT NHM, Nilai Pembangunan Jauh dari Wilayah Penghasil
Dugaan Reses Fiktif dan Mandeknya Fungsi Pengawasan Badan Kehormatan Dewan
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:14 WIT

DPP GMNI Siap Aduan Resmi ke Kemendagri, Kemen-Trans, dan Mabes Polri Terkait Dugaan Perampasan Tanah di Halmahera Utara

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:45 WIT

Kapolda Baru Maluku Utara Diuji, SMIT akan ke Mabes Polri jika Rokok Ilegal Tak Ditindak

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:10 WIT

Dugaan Perampasan Tanah Rakyat oleh Bupati Halmahera Utara

Senin, 4 Mei 2026 - 06:52 WIT

Taipan Berkedok Perusahaan Negara Wajib Bertanggung Jawab atas Kerusakan Sistemik di Halmahera Timur

Rabu, 29 April 2026 - 12:04 WIT

Ketua SMIT Soroti Polemik Dugaan Reses Fiktif: Jangan Jadikan Tuduhan sebagai Senjata Politik

Rabu, 29 April 2026 - 07:24 WIT

LEPA Boeng Tolak MoU Pemda Halut–PT NHM, Nilai Pembangunan Jauh dari Wilayah Penghasil

Rabu, 29 April 2026 - 06:01 WIT

Dugaan Reses Fiktif dan Mandeknya Fungsi Pengawasan Badan Kehormatan Dewan

Berita Terbaru