Pemkab Halteng Gelar Rapat Koordinasi Perlindungan Hak Legalitas Hutan Desa di Patani Utara

Rabu, 30 Juli 2025 - 08:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Tengah — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kementerian Kehutanan RI menggelar Rapat Koordinasi Internal terkait perlindungan hak legalitas hutan desa di wilayah Patani Utara. Rapat berlangsung di ruang Wakil Bupati Halmahera Tengah, Rabu (30/7/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Patani Utara, aparatur desa se-Kecamatan Patani Utara, perwakilan BPD, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bidang Kehutanan Provinsi Maluku Utara, serta perwakilan Kementerian Kehutanan RI.

Fokus pembahasan rapat yakni mengenai legalitas hutan desa di Pulau Sayafi dan Pulau Liwo, dua wilayah yang saat ini menjadi perhatian karena adanya potensi investasi di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat, pimpinan kecamatan dan aparatur desa menegaskan bahwa masyarakat lokal harus dilibatkan secara penuh dalam setiap pengambilan keputusan.

Jika ada investor yang ingin membangun di kedua pulau tersebut, maka perizinannya harus melalui pemerintah desa dan kecamatan. Keterlibatan masyarakat yang mendiami wilayah itu juga wajib menjadi syarat utama,” tegas salah satu peserta rapat.

Rapat ini juga menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat desa terhadap hutan, termasuk hak tenurial, akses, pemanfaatan, dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat (PHBM).

Masyarakat Patani Utara berharap agar sinergi lintas pemerintah — mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat — dapat diwujudkan demi melindungi hutan sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan di kawasan perbatasan tersebut.

Komitmen bersama ini diharapkan mampu menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Patani Utara,” tandas perwakilan masyarakat.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, Pemkab Halteng menegaskan kembali bahwa pembangunan di wilayah kepulauan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat dan desa, serta harus tetap berlandaskan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial.(red)

Komentar

Berita Terkait

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”
Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi
SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026
Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut
Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan
KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:11 WIT

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:27 WIT

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:10 WIT

Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:19 WIT

Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:13 WIT

Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:21 WIT

KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIT

Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar

Berita Terbaru