Oleh: Safrudin Taher
Direktur Riset dan Opini Anatomi Pertambangan Indonesia
Di negeri sendiri, rakyat sering diperlakukan sebagai tamu. Sawah, kebun, dan kampung warisan leluhur dirampas pelan-pelan oleh investor dan oligarki, dibungkus manis dengan kata “pembangunan.” Aparat yang mestinya melindungi rakyat justru jadi benteng kekuasaan modal.
Padahal sejak 1945, tujuan bernegara jelas: melindungi segenap bangsa. Namun kenyataan hari ini menunjukkan sebaliknya. UU dan kebijakan lebih banyak mempermudah korporasi menguasai tanah ketimbang melindungi rakyat kecil. Inilah wajah nyata dari state capture—negara yang ditangkap kepentingan elit.
Sepanjang 2024, terjadi hampir 300 konflik agraria di seluruh Indonesia, meningkat 21 persen dari tahun sebelumnya. Dalam sepuluh tahun terakhir, lebih dari 6 juta hektare tanah dipersoalkan, melibatkan hampir 2 juta keluarga. Masyarakat adat menjadi korban paling rentan, dengan jutaan hektare wilayah adat terdampak dan puluhan kasus kriminalisasi. Maluku Utara kini bahkan menjadi episentrum baru perampasan tanah di Halmahera.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Halmahera Tengah saja, 66 izin tambang menguasai sekitar 142.964,79 hektare; lebih dari 60% sudah beroperasi. Nama-nama seperti IWIP dan WBN mengapit Weda Utara–Weda Tengah. Di lapangan, pembebasan lahan berujung pengusiran, kompensasi tak adil, hingga tekanan aparat. Pada 19 Mei 2025, 11 warga adat Maba Sangaji dikriminalisasi karena menolak tambang di wilayah adat mereka. Amnesty menilai, penggunaan pasal justru jadi alat membungkam pembela ruang hidup. Di Pulau Gebe, tiga IUP menyesaki kebun-kebun warga; ulayat, pala, kelapa, cengkih, hingga rumpun sagu 30 hektare rusak. Ketika pangan dikorbankan, kedaulatan rakyat runtuh setapak demi setapak. Banjir Juli 2024 merendam desa-desa lingkar tambang di Halteng dan memutus akses ekonomi ribuan orang. Inilah ongkos sosial-ekologi dari konsesi yang menutup mata pada daya dukung ruang, (WALHI).
Apa yang kita saksikan sejatinya adalah praktik oligarki, sebagaimana digambarkan Jeffrey Winters, segelintir elit ekonomi-politik menggunakan negara untuk melindungi kekayaan mereka. Dalam konteks Maluku Utara, situasi ini menjelma sebagai shadow state yaitu kekuasaan informal yang mengatur izin tambang, menguasai birokrasi, dan membungkam perlawanan rakyat.
Menariknya, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus 2025, menyatakan akan menertibkan 1.063 tambang ilegal yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. “Berani-berani melawan pemerintah NKRI, ya kita hadapi,” tegasnya. Pemerintah bahkan mengklaim sudah menguasai kembali 3,1 juta hektare lahan sawit ilegal. Pernyataan ini memberi secercah harapan, namun sekaligus membuka pertanyaan: apakah keberanian negara juga akan menyentuh perusahaan tambang dan perkebunan besar yang selama ini justru dilindungi oleh jaringan elit? Apakah oligarki yang sudah mengakar akan sungguh-sungguh dilawan, atau justru dinegosiasikan kembali dengan baju baru?
Bung Karno pernah berpesan: “Tanah untuk rakyat adalah syarat mutlak kemerdekaan sejati.” Delapan puluh tahun merdeka, pesan itu terasa semakin relevan. Karena tanah bukan sekadar lahan, tapi kehidupan. Dan kehidupan tak bisa ditukar dengan janji palsu pembangunan.
Maka, saat kita mengibarkan Merah Putih, jangan jadikan ia sekadar hiasan seremonial. Kibarkan ia sebagai tanda perlawanan: kemerdekaan sejati hanya ada jika tanah tetap berada di tangan rakyat.*









