Wacana Pilkada Melalui DPRD dan KPU-Bawaslu Jadi Adhoc, Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta – Dua wacana baru terkait mekanisme demokrasi di Indonesia mencuat ke publik. Pertama, usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal kemungkinan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui DPRD. Kedua, gagasan di DPR agar KPU dan Bawaslu diubah statusnya menjadi lembaga adhoc untuk efisiensi anggaran negara.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menyebut dasar hukum memungkinkan kepala daerah dipilih DPRD. Merujuk Pasal 18B ayat 4 UUD 1945, Tito menegaskan aturan hanya menyebut pemilihan dilakukan “secara demokratis”, tanpa merinci mekanismenya.

Kalau bicara aturan, kuncinya ada di pasal 18B ayat 4 UUD. Gubernur, bupati, wali kota dipilih secara demokratis, itu bahasanya. Jadi bisa saja melalui DPRD,” ujar Tito, Selasa (29/7/2025), di Jakarta.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, Partai Golkar menyatakan tertarik membahas wacana pilkada via DPRD, namun tetap menekankan perlunya ruang partisipasi rakyat.

Sekjen Golkar, Sarmuji, menilai sistem tersebut lebih efisien,https://apps.detik.com/detik/ namun berisiko menjauhkan rakyat dari proses demokrasi.

Sekurang-kurangnya rakyat bisa mendengar langsung visi dan misi kandidat melalui kampanye dan debat terbuka. Kalau pilkada lewat DPRD, kita harus merancang mekanisme agar rakyat tetap terlibat,” tegas Sarmuji, Rabu (30/7/2025).

Golkar mengusulkan agar masyarakat tetap dilibatkan lewat forum kampanye, debat terbuka, hingga uji publik, sebelum DPRD melakukan pemilihan.

Sementara itu, Partai Gerindra menyuarakan isu lain: status KPU dan Bawaslu. Fraksi Gerindra menyambut usulan agar kedua lembaga penyelenggara pemilu itu cukup bersifat adhoc, bukan permanen, untuk alasan efisiensi APBN.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, menilai KPU dan Bawaslu permanen justru membebani negara, mengingat pesta demokrasi hanya digelar lima tahun sekali.

Kalau permanen, setelah pemilu selesai, tidak ada lagi perhelatan politik dalam waktu dekat. Anggaran untuk menggaji lembaga ini besar, padahal tidak ada kegiatan signifikan,” ujar Bambang, Kamis (21/11/2024).

Wacana ini sebelumnya diusulkan Anggota Baleg DPR RI Saleh Partaonan Daulay, yang menilai KPU cukup bekerja dua tahun sebelum dan selama pemilu berlangsung.

“KPU cukup lembaga adhoc dua tahun saja. Ngapain kita habiskan uang negara terlalu banyak,” kata Saleh dalam rapat di DPR, (31/10/2024).

Kedua wacana ini — pilkada melalui DPRD dan perubahan status KPU-Bawaslu — sama-sama berangkat dari alasan efisiensi biaya demokrasi. Namun, keduanya juga menuai kritik karena dianggap bisa mengurangi partisipasi publik dan kualitas demokrasi di Indonesia.(red)

Komentar

Berita Terkait

81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat
Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi
DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut
‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!
SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT
Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD
CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi
Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:23 WIT

81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:48 WIT

Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:29 WIT

DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:16 WIT

‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:28 WIT

SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:54 WIT

Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:56 WIT

CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:07 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar

Berita Terbaru