Wacana Pilkada Melalui DPRD dan KPU-Bawaslu Jadi Adhoc, Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta – Dua wacana baru terkait mekanisme demokrasi di Indonesia mencuat ke publik. Pertama, usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal kemungkinan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui DPRD. Kedua, gagasan di DPR agar KPU dan Bawaslu diubah statusnya menjadi lembaga adhoc untuk efisiensi anggaran negara.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menyebut dasar hukum memungkinkan kepala daerah dipilih DPRD. Merujuk Pasal 18B ayat 4 UUD 1945, Tito menegaskan aturan hanya menyebut pemilihan dilakukan “secara demokratis”, tanpa merinci mekanismenya.

“Kalau bicara aturan, kuncinya ada di pasal 18B ayat 4 UUD. Gubernur, bupati, wali kota dipilih secara demokratis, itu bahasanya. Jadi bisa saja melalui DPRD,” ujar Tito, Selasa (29/7/2025), di Jakarta.

Menanggapi hal ini, Partai Golkar menyatakan tertarik membahas wacana pilkada via DPRD, namun tetap menekankan perlunya ruang partisipasi rakyat.

Sekjen Golkar, Sarmuji, menilai sistem tersebut lebih efisien,https://apps.detik.com/detik/ namun berisiko menjauhkan rakyat dari proses demokrasi.

“Sekurang-kurangnya rakyat bisa mendengar langsung visi dan misi kandidat melalui kampanye dan debat terbuka. Kalau pilkada lewat DPRD, kita harus merancang mekanisme agar rakyat tetap terlibat,” tegas Sarmuji, Rabu (30/7/2025).

Golkar mengusulkan agar masyarakat tetap dilibatkan lewat forum kampanye, debat terbuka, hingga uji publik, sebelum DPRD melakukan pemilihan.

Sementara itu, Partai Gerindra menyuarakan isu lain: status KPU dan Bawaslu. Fraksi Gerindra menyambut usulan agar kedua lembaga penyelenggara pemilu itu cukup bersifat adhoc, bukan permanen, untuk alasan efisiensi APBN.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, menilai KPU dan Bawaslu permanen justru membebani negara, mengingat pesta demokrasi hanya digelar lima tahun sekali.

“Kalau permanen, setelah pemilu selesai, tidak ada lagi perhelatan politik dalam waktu dekat. Anggaran untuk menggaji lembaga ini besar, padahal tidak ada kegiatan signifikan,” ujar Bambang, Kamis (21/11/2024).

Wacana ini sebelumnya diusulkan Anggota Baleg DPR RI Saleh Partaonan Daulay, yang menilai KPU cukup bekerja dua tahun sebelum dan selama pemilu berlangsung.

“KPU cukup lembaga adhoc dua tahun saja. Ngapain kita habiskan uang negara terlalu banyak,” kata Saleh dalam rapat di DPR, (31/10/2024).

Kedua wacana ini — pilkada melalui DPRD dan perubahan status KPU-Bawaslu — sama-sama berangkat dari alasan efisiensi biaya demokrasi. Namun, keduanya juga menuai kritik karena dianggap bisa mengurangi partisipasi publik dan kualitas demokrasi di Indonesia.(red)

Komentar

Berita Terkait

Alokasi DBH Halsel Rp102,8 Miliar Disorot, GPRH Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Suap
Senator Hasby Yusuf Apresiasi Dosen UI Inisiatori Lumbung Pangan 3T Morotai sebagai Nominator DPD RI Award 2026
Formapas Malut Desak KPK Bongkar Total Kasus Mantan Kepala Balai IX: Jangan Biarkan Nama di Dakwaan Jadi Catatan Kaki
Central Pemuda Halmahera Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola Rp.6,7 MILIAR pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara
Dugaan Keterlibatan Kepala BPJN dalam Proyek Dapur MBG FAI Desak Kepala BGN Evaluasi Total SPPG di Maluku Utara dan Cabut izin operasi Yayasan Abdi Bangun Negeri
Soal Pertemuan Pemprov Malut-Harita Group, Tokoh Muda Desak Jalan Lingkar Obi Diprioritaskan ‎
DataIndo: Komitmen Sufmi Dasco Ahmad Adalah Bukti Negara Butuh “Wasit yang Fair
BUPATI HALMAHERA UTARA DINILAI INGKAR JANJI, WARGA HALUT JAKARTA MENGECAM SIKAP ABAI
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 05:02 WIT

Alokasi DBH Halsel Rp102,8 Miliar Disorot, GPRH Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Suap

Jumat, 11 September 2026 - 16:27 WIT

Senator Hasby Yusuf Apresiasi Dosen UI Inisiatori Lumbung Pangan 3T Morotai sebagai Nominator DPD RI Award 2026

Rabu, 9 September 2026 - 01:16 WIT

Formapas Malut Desak KPK Bongkar Total Kasus Mantan Kepala Balai IX: Jangan Biarkan Nama di Dakwaan Jadi Catatan Kaki

Selasa, 8 September 2026 - 06:50 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola Rp.6,7 MILIAR pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara

Selasa, 8 September 2026 - 06:40 WIT

Dugaan Keterlibatan Kepala BPJN dalam Proyek Dapur MBG FAI Desak Kepala BGN Evaluasi Total SPPG di Maluku Utara dan Cabut izin operasi Yayasan Abdi Bangun Negeri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:27 WIT

Soal Pertemuan Pemprov Malut-Harita Group, Tokoh Muda Desak Jalan Lingkar Obi Diprioritaskan ‎

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:08 WIT

DataIndo: Komitmen Sufmi Dasco Ahmad Adalah Bukti Negara Butuh “Wasit yang Fair

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:47 WIT

BUPATI HALMAHERA UTARA DINILAI INGKAR JANJI, WARGA HALUT JAKARTA MENGECAM SIKAP ABAI

Berita Terbaru