Wacana Pilkada Melalui DPRD dan KPU-Bawaslu Jadi Adhoc, Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta – Dua wacana baru terkait mekanisme demokrasi di Indonesia mencuat ke publik. Pertama, usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal kemungkinan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui DPRD. Kedua, gagasan di DPR agar KPU dan Bawaslu diubah statusnya menjadi lembaga adhoc untuk efisiensi anggaran negara.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menyebut dasar hukum memungkinkan kepala daerah dipilih DPRD. Merujuk Pasal 18B ayat 4 UUD 1945, Tito menegaskan aturan hanya menyebut pemilihan dilakukan “secara demokratis”, tanpa merinci mekanismenya.

Kalau bicara aturan, kuncinya ada di pasal 18B ayat 4 UUD. Gubernur, bupati, wali kota dipilih secara demokratis, itu bahasanya. Jadi bisa saja melalui DPRD,” ujar Tito, Selasa (29/7/2025), di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, Partai Golkar menyatakan tertarik membahas wacana pilkada via DPRD, namun tetap menekankan perlunya ruang partisipasi rakyat.

Sekjen Golkar, Sarmuji, menilai sistem tersebut lebih efisien,https://apps.detik.com/detik/ namun berisiko menjauhkan rakyat dari proses demokrasi.

Sekurang-kurangnya rakyat bisa mendengar langsung visi dan misi kandidat melalui kampanye dan debat terbuka. Kalau pilkada lewat DPRD, kita harus merancang mekanisme agar rakyat tetap terlibat,” tegas Sarmuji, Rabu (30/7/2025).

Golkar mengusulkan agar masyarakat tetap dilibatkan lewat forum kampanye, debat terbuka, hingga uji publik, sebelum DPRD melakukan pemilihan.

Sementara itu, Partai Gerindra menyuarakan isu lain: status KPU dan Bawaslu. Fraksi Gerindra menyambut usulan agar kedua lembaga penyelenggara pemilu itu cukup bersifat adhoc, bukan permanen, untuk alasan efisiensi APBN.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, menilai KPU dan Bawaslu permanen justru membebani negara, mengingat pesta demokrasi hanya digelar lima tahun sekali.

Kalau permanen, setelah pemilu selesai, tidak ada lagi perhelatan politik dalam waktu dekat. Anggaran untuk menggaji lembaga ini besar, padahal tidak ada kegiatan signifikan,” ujar Bambang, Kamis (21/11/2024).

Wacana ini sebelumnya diusulkan Anggota Baleg DPR RI Saleh Partaonan Daulay, yang menilai KPU cukup bekerja dua tahun sebelum dan selama pemilu berlangsung.

“KPU cukup lembaga adhoc dua tahun saja. Ngapain kita habiskan uang negara terlalu banyak,” kata Saleh dalam rapat di DPR, (31/10/2024).

Kedua wacana ini — pilkada melalui DPRD dan perubahan status KPU-Bawaslu — sama-sama berangkat dari alasan efisiensi biaya demokrasi. Namun, keduanya juga menuai kritik karena dianggap bisa mengurangi partisipasi publik dan kualitas demokrasi di Indonesia.(red)

Komentar

Berita Terkait

Tokoh Maluku Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan, Tolak Peringatan OPM 1 Juli & Waspadai Narasi Provokatif yang Mengancam Keutuhan Bangsa
DIREKTUR DATAINDO DESAK KPK USUT DUGAAN KERUGIAN NEGARA PROYEK JALAN KAPORO–CAPALULU SULA RP 45,5 MILIAR
Hasby Yusuf Kritik Pemotongan TKD: Daerah Bukan Pasien Pemerintah Pusat, Fiskal Harus Dikelola Secara Adil
Terima MRP Papua Barat, Hasby Yusuf Dorong Penguatan MRP
Masuk Timja RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Hasby Yusuf: Dorong Tata Kelola Dana Haji yang Profesional dan Transparan
GMNI Malut Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Trans Kie-Raha
DPP GMNI Mendesak Gubernur Maluku Utara untuk Turun Menyelesaikan Sengketa Agraria di Halut
SMIT Kecam Penetapan DPO Perempuan Adat di Halut: Negara Dinilai Lindungi Modal, Bukan Rakyat
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:29 WIT

Tokoh Maluku Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan, Tolak Peringatan OPM 1 Juli & Waspadai Narasi Provokatif yang Mengancam Keutuhan Bangsa

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:00 WIT

DIREKTUR DATAINDO DESAK KPK USUT DUGAAN KERUGIAN NEGARA PROYEK JALAN KAPORO–CAPALULU SULA RP 45,5 MILIAR

Senin, 8 Juni 2026 - 03:17 WIT

Hasby Yusuf Kritik Pemotongan TKD: Daerah Bukan Pasien Pemerintah Pusat, Fiskal Harus Dikelola Secara Adil

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:17 WIT

Terima MRP Papua Barat, Hasby Yusuf Dorong Penguatan MRP

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:14 WIT

Masuk Timja RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Hasby Yusuf: Dorong Tata Kelola Dana Haji yang Profesional dan Transparan

Senin, 25 Mei 2026 - 08:47 WIT

GMNI Malut Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Trans Kie-Raha

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:31 WIT

DPP GMNI Mendesak Gubernur Maluku Utara untuk Turun Menyelesaikan Sengketa Agraria di Halut

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:19 WIT

SMIT Kecam Penetapan DPO Perempuan Adat di Halut: Negara Dinilai Lindungi Modal, Bukan Rakyat

Berita Terbaru

Opini

Hedging ala Prabowo: Perubahan Peta Impor Minyak Nasional?

Selasa, 30 Jun 2026 - 10:46 WIT