VIRAL DI MEDIA SOSIAL; SBGN MALUT AMBIL KENDALI TERKAIT PEMECATAN KARYAWAN TOKO MENARA AGUNG

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Ternate, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Toko Menara Agung yang beralamat Kel. Bastiong, Kec. Ternate Selatan kepada karyawan-nya kini direspon cepat oleh Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN)

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar yang biasa disapa Black Panther mengatakan bahwa masalah PHK ini Viral di Akun Media Sosial

Lanjut Black Panther mengatakan karyawan tersebut sudah melakukan pengaduan ke SBGN, besok Surat Perudingan Bipartit kami masuk ke Toko Menara Agung

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami hanya menyampaikan kepada Toko Menara Agung bahwa karyawan tersebut sudah menjalankan kewajibannya 22 hari, haknya juga wajib diberikan berdasarkan masa kerja 22 hari tersebut

Disisi lain, kami akan mengidentifikasi persoalan Ketenagakerjaan apakah Toko Menara Agung sudah menerapkan atau tidak BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Kontrak Kerja secara Legal atau tidak, Upah Minimum Kota Ternate sudah sesuai apa belum, dan lain-lainnya. Jika ada unsur Pidana maka kami akan proses secara Pidana Toko Menara Agung

Kami hanya menyampaikan bahwa hak tetap hak dan wajib diberikan tanpa terkecuali. Kedatangan kami ini adalah menegakkan Keadilan, Ujar Black Panther (red)

Komentar

Berita Terkait

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”
Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi
SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026
Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut
Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan
KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan
Berita ini 333 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:11 WIT

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:27 WIT

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:10 WIT

Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:19 WIT

Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:13 WIT

Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:21 WIT

KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIT

Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar

Berita Terbaru