VIRAL DI MEDIA SOSIAL; SBGN MALUT AMBIL KENDALI TERKAIT PEMECATAN KARYAWAN TOKO MENARA AGUNG

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Ternate, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Toko Menara Agung yang beralamat Kel. Bastiong, Kec. Ternate Selatan kepada karyawan-nya kini direspon cepat oleh Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN)

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar yang biasa disapa Black Panther mengatakan bahwa masalah PHK ini Viral di Akun Media Sosial

Lanjut Black Panther mengatakan karyawan tersebut sudah melakukan pengaduan ke SBGN, besok Surat Perudingan Bipartit kami masuk ke Toko Menara Agung

Kami hanya menyampaikan kepada Toko Menara Agung bahwa karyawan tersebut sudah menjalankan kewajibannya 22 hari, haknya juga wajib diberikan berdasarkan masa kerja 22 hari tersebut

Disisi lain, kami akan mengidentifikasi persoalan Ketenagakerjaan apakah Toko Menara Agung sudah menerapkan atau tidak BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Kontrak Kerja secara Legal atau tidak, Upah Minimum Kota Ternate sudah sesuai apa belum, dan lain-lainnya. Jika ada unsur Pidana maka kami akan proses secara Pidana Toko Menara Agung

Kami hanya menyampaikan bahwa hak tetap hak dan wajib diberikan tanpa terkecuali. Kedatangan kami ini adalah menegakkan Keadilan, Ujar Black Panther (red)

Komentar

Berita Terkait

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN
Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?
Berita ini 348 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Minggu, 27 September 2026 - 08:34 WIT

Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?

Berita Terbaru