tajukmalut.com | Ternate, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Toko Menara Agung yang beralamat Kel. Bastiong, Kec. Ternate Selatan kepada karyawan-nya kini direspon cepat oleh Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN)
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar yang biasa disapa Black Panther mengatakan bahwa masalah PHK ini Viral di Akun Media Sosial
Lanjut Black Panther mengatakan karyawan tersebut sudah melakukan pengaduan ke SBGN, besok Surat Perudingan Bipartit kami masuk ke Toko Menara Agung
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami hanya menyampaikan kepada Toko Menara Agung bahwa karyawan tersebut sudah menjalankan kewajibannya 22 hari, haknya juga wajib diberikan berdasarkan masa kerja 22 hari tersebut
Disisi lain, kami akan mengidentifikasi persoalan Ketenagakerjaan apakah Toko Menara Agung sudah menerapkan atau tidak BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Kontrak Kerja secara Legal atau tidak, Upah Minimum Kota Ternate sudah sesuai apa belum, dan lain-lainnya. Jika ada unsur Pidana maka kami akan proses secara Pidana Toko Menara Agung
Kami hanya menyampaikan bahwa hak tetap hak dan wajib diberikan tanpa terkecuali. Kedatangan kami ini adalah menegakkan Keadilan, Ujar Black Panther (red)









