tajukmalut.com | Halmahera Selatan Jasa pelayanan tenaga kesehatan RSUD Weda untuk Januari hingga Maret 2026 belum juga dibagikan. Padahal, menurut informasi dari sumber internal rumah sakit, dana untuk pembayaran tersebut sudah tersedia sejak 8 September 2026.
Jika informasi itu benar, penundaan ini menuntut penjelasan yang tegas dari Direktur RSUD Weda. Pegawai tidak seharusnya dibiarkan menunggu tanpa kepastian, sementara manajemen tidak menyampaikan alasan yang terang mengenai tertahannya pembayaran.
Jasa pelayanan adalah hak tenaga kesehatan atas pekerjaan yang telah mereka lakukan. Menunda pembagiannya tanpa penjelasan dan jadwal yang pasti menunjukkan lemahnya keterbukaan manajemen kepada pegawai. Direktur tidak cukup hanya membiarkan proses berjalan tanpa memberi tahu siapa yang bertanggung jawab, apa yang belum selesai, dan kapan hak tersebut dibayarkan.
Direktur RSUD Weda harus berhenti membiarkan persoalan ini menggantung. Jika ada hambatan administrasi, jelaskan secara terbuka dan tetapkan batas waktu penyelesaiannya. Jika tidak ada hambatan, jangan biarkan pembayaran terus tertunda. Pegawai berhak mendapat jawaban, bukan ketidakpastian yang diperpanjang.
Kini, pertanyaannya semakin mendesak: bila dana memang telah tersedia sejak 8 September, apa alasan Direktur RSUD Weda belum juga membagikan jasa pelayanan Januari hingga Maret kepada tenaga kesehatan yang berhak menerimanya?(red)








