Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukamlut.com | Halmahera Selatan — Aliansi Garda Kubung Menggugat resmi mengadukan Bupati Halmahera Selatan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam pelayanan administrasi pemerintahan, khususnya terkait permohonan masyarakat yang disebut telah diterima dan bahkan telah mendapat disposisi Bupati kepada perangkat daerah terkait.

Aliansi menduga terdapat penundaan berlarut dan ketidakjelasan tindak lanjut terhadap permohonan yang mereka sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Persoalan yang diadukan bukan semata-mata mengenai belum adanya jawaban atas sebuah surat. Aliansi mempertanyakan kepastian proses pelayanan publik setelah permohonan masyarakat diterima dan telah memperoleh disposisi dari Bupati kepada DPMD.

Dalam laporan kepada Ombudsman, Aliansi menyebut permohonan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa Kubung. Salah satu poin yang disampaikan adalah permohonan agar Bupati mempertimbangkan langkah administratif terhadap Kepala Desa Kubung, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan Inspektorat serta proses penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Kubung tahun 2023–2025.

Ketua Aliansi Garda Kubung Menggugat, Ringgo Larengsi, mengatakan pihaknya mempertanyakan tindak lanjut setelah surat permohonan tersebut didisposisikan Bupati kepada DPMD.

Menurut Ringgo, pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan DPMD untuk mengetahui perkembangan penanganan surat tersebut. Namun, menurutnya, belum diperoleh kepastian mengenai langkah konkret yang telah dilakukan atas disposisi tersebut.

Karena belum mendapatkan kejelasan, Aliansi kemudian menyampaikan surat keberatan kepada DPMD.

Aliansi mengklaim, setelah surat keberatan disampaikan dan komunikasi kembali dilakukan, pihaknya masih belum memperoleh penyelesaian yang dianggap jelas dan terukur, baik berupa keputusan, jawaban tertulis, rekomendasi maupun penjelasan resmi mengenai alasan belum ditindaklanjutinya permohonan.

“Pertanyaan kami sederhana. Surat masyarakat sudah diterima, bahkan sudah didisposisikan oleh Bupati kepada DPMD. Lalu apa tindak lanjutnya? Kalau memang belum bisa diproses, apa alasannya? Masyarakat berhak mendapatkan jawaban resmi,” tegas Ringgo.

Ringgo menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk meminta Ombudsman mengambil alih kewenangan Bupati dalam menentukan kebijakan terhadap Kepala Desa Kubung.

Menurutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada pemerintah daerah. Aliansi hanya meminta agar proses pelayanan administrasi terhadap permohonan masyarakat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Biarkan Bupati menjalankan kewenangannya. Kami tidak meminta Ombudsman menentukan siapa yang harus diberhentikan atau dinonaktifkan. Yang kami minta adalah memastikan apakah pelayanan administrasi terhadap permohonan masyarakat sudah berjalan sesuai prosedur, kepastian waktu, keterbukaan dan asas pelayanan publik,” ujar Ringgo.

Dalam laporan tersebut, Aliansi meminta Ombudsman memeriksa rangkaian proses penanganan permohonan dimaksud, termasuk kemungkinan adanya penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, kelalaian atau bentuk maladministrasi lainnya.

Aliansi menilai, apabila terdapat kendala hukum, administratif maupun teknis yang menyebabkan sebuah permohonan belum dapat ditindaklanjuti, pemerintah seharusnya memberikan penjelasan kepada pemohon.

Menurut Aliansi, tidak adanya kejelasan mengenai perkembangan suatu permohonan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.

Dalam laporan kepada Ombudsman, Aliansi menyebut kondisi tersebut membuat pelapor harus berulang kali melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memperoleh informasi mengenai status serta tindak lanjut permohonan.

“Kalau memang ada dasar atau alasan kenapa permohonan belum ditindaklanjuti, sampaikan secara terbuka. Jangan masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” kata Ringgo.

Serahkan Dokumen kepada Ombudsman
Aliansi Garda Kubung Menggugat telah menyerahkan laporan beserta sejumlah dokumen pendukung kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Dokumen tersebut antara lain surat permohonan kepada Bupati, bukti penerimaan surat, bukti disposisi Bupati kepada DPMD, surat keberatan kepada DPMD, bukti penyampaian surat keberatan, serta dokumentasi komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait.

Aliansi berharap Ombudsman dapat memeriksa rangkaian proses tersebut secara objektif dan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait.

“Sekarang kami serahkan kepada Ombudsman untuk memeriksa. Kami ingin melihat apakah proses administrasi ini telah berjalan sebagaimana mestinya atau terdapat dugaan maladministrasi. Prinsip kami jelas, masyarakat tidak boleh kehilangan kepastian hanya karena suratnya berhenti di meja birokrasi,” tegas Ringgo.

Aliansi menegaskan, pengaduan tersebut dimaksudkan untuk mendorong adanya kepastian dalam pelayanan pemerintahan, sekaligus memastikan proses administrasi berjalan secara transparan, akuntabel dan sesuai prosedur.(red)

Komentar

Berita Terkait

SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN DI ATAS BANGKAI HUT KE-27 MALUKU UTARA
Bukti Surat Beredar, Kades Bobo Obi Selatan Beri Rekomendasi Pembebasan Lahan untuk PT. KTS Tanpa Musdes, Warga: Cacat Hukum
Pemilik Rental PlayStation di Popilo Kembali Dikeluhkan Warga, Aktivitas Hingga Larut Malam Ganggu Waktu Istirahat
Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan
HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIT

SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN DI ATAS BANGKAI HUT KE-27 MALUKU UTARA

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:21 WIT

Bukti Surat Beredar, Kades Bobo Obi Selatan Beri Rekomendasi Pembebasan Lahan untuk PT. KTS Tanpa Musdes, Warga: Cacat Hukum

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:18 WIT

Pemilik Rental PlayStation di Popilo Kembali Dikeluhkan Warga, Aktivitas Hingga Larut Malam Ganggu Waktu Istirahat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Berita Terbaru

Nasional

Tenaga Kerja di Blok Migas Masela Jangan Dipolitisir 

Kamis, 8 Okt 2026 - 05:27 WIT