tajukamlut.com | Halmahera Selatan — Aliansi Garda Kubung Menggugat resmi mengadukan Bupati Halmahera Selatan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam pelayanan administrasi pemerintahan, khususnya terkait permohonan masyarakat yang disebut telah diterima dan bahkan telah mendapat disposisi Bupati kepada perangkat daerah terkait.
Aliansi menduga terdapat penundaan berlarut dan ketidakjelasan tindak lanjut terhadap permohonan yang mereka sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Persoalan yang diadukan bukan semata-mata mengenai belum adanya jawaban atas sebuah surat. Aliansi mempertanyakan kepastian proses pelayanan publik setelah permohonan masyarakat diterima dan telah memperoleh disposisi dari Bupati kepada DPMD.
Dalam laporan kepada Ombudsman, Aliansi menyebut permohonan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa Kubung. Salah satu poin yang disampaikan adalah permohonan agar Bupati mempertimbangkan langkah administratif terhadap Kepala Desa Kubung, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan Inspektorat serta proses penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Kubung tahun 2023–2025.
Ketua Aliansi Garda Kubung Menggugat, Ringgo Larengsi, mengatakan pihaknya mempertanyakan tindak lanjut setelah surat permohonan tersebut didisposisikan Bupati kepada DPMD.
Menurut Ringgo, pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan DPMD untuk mengetahui perkembangan penanganan surat tersebut. Namun, menurutnya, belum diperoleh kepastian mengenai langkah konkret yang telah dilakukan atas disposisi tersebut.
Karena belum mendapatkan kejelasan, Aliansi kemudian menyampaikan surat keberatan kepada DPMD.
Aliansi mengklaim, setelah surat keberatan disampaikan dan komunikasi kembali dilakukan, pihaknya masih belum memperoleh penyelesaian yang dianggap jelas dan terukur, baik berupa keputusan, jawaban tertulis, rekomendasi maupun penjelasan resmi mengenai alasan belum ditindaklanjutinya permohonan.
“Pertanyaan kami sederhana. Surat masyarakat sudah diterima, bahkan sudah didisposisikan oleh Bupati kepada DPMD. Lalu apa tindak lanjutnya? Kalau memang belum bisa diproses, apa alasannya? Masyarakat berhak mendapatkan jawaban resmi,” tegas Ringgo.
Ringgo menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk meminta Ombudsman mengambil alih kewenangan Bupati dalam menentukan kebijakan terhadap Kepala Desa Kubung.
Menurutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada pemerintah daerah. Aliansi hanya meminta agar proses pelayanan administrasi terhadap permohonan masyarakat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Biarkan Bupati menjalankan kewenangannya. Kami tidak meminta Ombudsman menentukan siapa yang harus diberhentikan atau dinonaktifkan. Yang kami minta adalah memastikan apakah pelayanan administrasi terhadap permohonan masyarakat sudah berjalan sesuai prosedur, kepastian waktu, keterbukaan dan asas pelayanan publik,” ujar Ringgo.
Dalam laporan tersebut, Aliansi meminta Ombudsman memeriksa rangkaian proses penanganan permohonan dimaksud, termasuk kemungkinan adanya penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, kelalaian atau bentuk maladministrasi lainnya.
Aliansi menilai, apabila terdapat kendala hukum, administratif maupun teknis yang menyebabkan sebuah permohonan belum dapat ditindaklanjuti, pemerintah seharusnya memberikan penjelasan kepada pemohon.
Menurut Aliansi, tidak adanya kejelasan mengenai perkembangan suatu permohonan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
Dalam laporan kepada Ombudsman, Aliansi menyebut kondisi tersebut membuat pelapor harus berulang kali melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memperoleh informasi mengenai status serta tindak lanjut permohonan.
“Kalau memang ada dasar atau alasan kenapa permohonan belum ditindaklanjuti, sampaikan secara terbuka. Jangan masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” kata Ringgo.
Serahkan Dokumen kepada Ombudsman
Aliansi Garda Kubung Menggugat telah menyerahkan laporan beserta sejumlah dokumen pendukung kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Dokumen tersebut antara lain surat permohonan kepada Bupati, bukti penerimaan surat, bukti disposisi Bupati kepada DPMD, surat keberatan kepada DPMD, bukti penyampaian surat keberatan, serta dokumentasi komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait.
Aliansi berharap Ombudsman dapat memeriksa rangkaian proses tersebut secara objektif dan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait.
“Sekarang kami serahkan kepada Ombudsman untuk memeriksa. Kami ingin melihat apakah proses administrasi ini telah berjalan sebagaimana mestinya atau terdapat dugaan maladministrasi. Prinsip kami jelas, masyarakat tidak boleh kehilangan kepastian hanya karena suratnya berhenti di meja birokrasi,” tegas Ringgo.
Aliansi menegaskan, pengaduan tersebut dimaksudkan untuk mendorong adanya kepastian dalam pelayanan pemerintahan, sekaligus memastikan proses administrasi berjalan secara transparan, akuntabel dan sesuai prosedur.(red)








