tajukmalut.com | Sofifi – Proyek pembangunan ruang serba guna atau Aula SMA Negeri 5 Kota Tidore Kepulauan di Sofifi telah selesai dikerjakan. Namun hak upah para pekerja hingga kini belum dibayarkan.
Nilai upah yang tertunggak mencapai Rp150.000.000 dan sudah berjalan selama 4 bulan.
CV. Yuniar Putra Pratama selaku pihak kedua pelaksana proyek dituding lepas tanggung jawab terhadap pembayaran upah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi itu disampaikan salah satu pihak ketiga yang enggan disebutkan namanya kepada media, Selasa 22 Juli 2026.
Sekretaris SBGN Maluku Utara, Sofyan Abubakar yang akrab disapa “Black Panther”, mengecam keras tindakan CV. Yuniar Putra Pratama.
“Ini sudah selesai bangun, gedungnya sudah berdiri, tapi keringat pekerja belum dibayar. Rp150 juta selama 4 bulan tidak dibayar itu namanya kezaliman,” tegas Sofyan.
Menurutnya, keterlambatan upah seperti ini sudah melanggar hak dasar pekerja dan ketentuan ketenagakerjaan.
“Negara hadir lewat proyek, tapi pekerjanya malah ditelantarkan vendor. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.
SBGN Malut mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara segera memerintahkan CV. Yuniar Putra Pratama untuk melunasi seluruh upah pekerja dalam waktu dekat.
“Dinas Pendidikan sebagai pemberi kerja harus bertanggung jawab. Jangan lepas tangan setelah proyek selesai dan anggaran cair. Panggil, tegur, dan bekukan pencairan termin kalau perlu,” desak Sofyan.
Ia juga mengancam akan menempuh jalur hukum jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan.
“Kami minta segera CV. Yuniar Putra Pratama melunasi upah pekerja. Jika tidak, kami akan melakukan langkah hukum yang lebih serius. Kami tidak main-main soal hak pekerja,” ujarnya.
Pihak pekerja melalui perwakilan meminta agar pembayaran segera direalisasikan. Mereka mengaku sudah menunggu selama 4 bulan dan mengalami kesulitan ekonomi.
SBGN Malut menyatakan siap mendampingi para pekerja jika kasus ini berlanjut ke ranah hukum atau mediasi di Disnaker.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Yuniar Putra Pratama dan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pembayaran upah tersebut.(red)







