Soal Dampak Lingkungan, Pemda Haltim Utimatum PT. ARA dan PT. JAS

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Timur – Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur, tegas dalam menyikapi persoalan dampak lingkungan di Kabupaten Haltim, terutama dugaan limpah sedimen limbah tambang di lahan persawahan di desa Batu Raja dan desa Bumi Restu pada akhir bulan Oktober, serta di pesisir desa Subaim pada pertengahan bulan November.

Terbukti, Pemda Haltim menggelar pertemuan bersama dengan manajemen PT. JAS dan manajemen PT. ARA, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Ricfhat di ruang rapat lantai II kantor Bupati, Selasa 2 Desember 2025.

Pertemuan tersebut, turu menghadirkan kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Harjon Gafur, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Hadijah Talib, Kepala Dinas Pertanian Abdurahmaan Halim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Chalid Abbas, camat Wasile Kariyadi, kepala desa Bumi Restu dan Kepala desa Batu Raja.

Sekda, Ricky menyampaikan ultimatum keras kepada PT. JAS dan PT. ARA, bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila perusahaan tidak segera menindaklanjuti persoalan yang terjadi.

“Apabila PT. JAS dan PT. ARA tidak segera menyelesaikan permasalahan sedimentasi yang mengganggu persawahan dan ekosistem laut, maka Pemda Haltim akan mengambil langkah tegas dan terukur,” kata, Ricky.

Ia juga mengajak camat Wasile serta para kepala desa bersama-sama dengan pemerintah daerah, untuk berdiri digaris depan dalam melindungi kepentingan masyarakat. Karena, ia juga menugaskan instansi terkait untuk melakukan verifikasi lapangan.

“Lakukan verifikasi lapangan, serta menyiapkan opsi langkah hukum maupun administrasi termasuk meninjau kembali dokumen lingkungan milik kedua perusahan tersebut,” pungkasnya.(red)

Komentar

Berita Terkait

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN
Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Minggu, 27 September 2026 - 08:34 WIT

Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?

Berita Terbaru