tajukmalut.com | Halmahera Selatan — Sengketa lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, kembali menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dihadiri Oleh *SEKDA, Kadis DPMD Kabag Hukum Pemerintahan Serta 7 Fraksi DPRD Halmahera Selatan* disepakati pembentukan tim percepatan penyelesaian sengketa guna meredam konflik yang berpotensi meluas di tengah masyarakat.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Halmahera Selatan, Rustam Ode Nuru, menegaskan pentingnya langkah cepat dari tim tersebut agar segera turun langsung ke lokasi konflik.
“Jangan biarkan rakyat menghadapi persoalan ini sendiri. Tim harus segera hadir di lapangan untuk membuka ruang dialog dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan ini bermula dari sengketa antara warga Desa Soligi, Alimusu La Damili, dengan Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa. Lahan kebun milik warga tersebut diduga telah dijual kepada Pihak PT. Harita Group. Sejumlah laporan menyebutkan, lahan seluas sekitar 6,5 hektare yang ditanami ratusan pohon cengkeh.
Kasus ini tidak hanya memicu polemik hukum, tetapi juga telah memicu aksi protes masyarakat, mulai dari pemalangan jalan hingga pelaporan ke aparat penegak hukum.
Rustam Ode Nuru menilai, kehadiran tim percepatan sangat krusial untuk mencegah konflik sosial yang lebih besar. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menahan diri dan tidak terpancing situasi.
“Semua pihak harus mengedepankan musyawarah. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik yang merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta aparat keamanan, baik dari kepolisian maupun TNI, serta pihak perusahaan, untuk menjalankan tugas secara profesional dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
Sengketa lahan di Soligi sendiri telah menjadi sorotan berbagai pihak dalam beberapa waktu terakhir, termasuk organisasi masyarakat sipil yang menilai penyelesaiannya berjalan lambat dan belum memberikan keadilan bagi warga terdampak.
Dengan adanya komitmen pembentukan tim percepatan, diharapkan penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan secara transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sehingga stabilitas sosial di wilayah Pulau Obi tetap terjaga.(red)










