tajukmalut.com | Ternate, Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinis Maluku Utara Sofyan Abubakar yang biasa disapa Black Panther menanggapi pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Selatan Justru ada kekosongan itulah yang tugas Kepala Disnakertrans Halsel mengupayakan supaya terbentuknya Mediator
Sofyan menegaskan bahwa Penyelesaian Persilisihan Hubungan Industrial tidak salahnya diambil kendali oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) maupun Kepala Dinas, jika memang masalah itu terselesaikan. Dan jika kalau masalah tidak terselesaikan dan lanjut ke pengadilan maka Kabid HI dan Kepala Dinas tidak ada wewenang mengeluarkan Risalah dan Anjuran. Yang mempunyai otoritas mengeluarkan Risalah dan Anjuran adalah Mediator.
Kita berkaca beberapa masalah yang yang mana tidak ada titik temu di Disnakertrans Halsel, kini berlanjut ke Disnakertrans Provinsi. Ini menunjuhkan bahwa pelayanan Disnakertrans Halsel pincang sebela.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika Disnakertrans Halsel tidak membentuk Mediator, maka patut dicurigai bahwa jika terjadi Persilisihan Hak, Persilisihan Kepentingan, dan Persilisihan PHK antara Karyawan/eks karyawan dengan perusahan maka perkara ini dipastikan jalan ditempat atau dihilangkan, ujar Black Panther(red)









