Sekda Haltim Tegaskan Proses Mutasi Sesuai Aturan

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Timur – Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur (Haltim), Ricky Chairul Richfat menegaskan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemkab Haltim, yang lakukan proses pengurusan mutasi harus sesuai dengan aturan.

Hal itu disampaikan Sekda Haltim, Ricky Chairul Ricfhat saat pimpin apel di halaman kantor Bupati paada Senin kemarin, 2 Februari 2026.

Menurut Ricky, mutasi jabatan dalam birokrasi pemerintahan daerah telah diatur oleh peraturan perundang-undangan, serta tidak ada ketentuan yang memperbolehkan penggunaan uang dalam proses mutasi jabatan.

“Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, proses mutasi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kompetensi pegawai,” kata, Ricky.

Lebih lanjut, Ricky mengatakan, mutasi dapat dilakukan dalam satu instansi, antar instansi, atau antar daerah, dan harus memenuhi persyaratan tertentu, sebab penggunaan uang dalam proses mutasi jabatan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat menimbulkan kerugian bagi pegawai yang bersangkutan.

“Oleh karena itu, penting untuk memahami peraturan dan prosedur mutasi yang berlaku. Semua pengurusan mutasi di Haltim, terkait pelayanan itu sifatnya gratis (Free) namun sesuai prosedur,” ungkapnya.

Mantan kepala Bappeda Haltim ini, Ricky juga menjelaskan proses pengurusan mutasi dilakukan PNS dilingkup Pemkab Haltim, tidak diperbolehkan menggunakan cara – cara kotor, guna memudahkan proses mutasi, sebab ia telah mendapat laporan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bahwa ada imbalan alis amplop.

“Kaban BKD lapor ke saya, bahwa yang mengurus pinda masih menggunakan kekuatan amplop,” katanya.

Ia menambahkan, pengurusan mutasi, pindah tempat tugas dalam daerah maupun luar daerah merupakan kewenangan Bupati atas hasil analisis dari BKD dan sekretaris daerah.

“Jika ada yang sudah layak pasti diberikan kemudahan, jadi yang sudah kasih uang di kaban BKD, Saya arahkan pak Kaban untuk di kembalikan,” pungkasnya.(red)

Komentar

Berita Terkait

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN
Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Minggu, 27 September 2026 - 08:34 WIT

Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?

Berita Terbaru