Salawaku Insitute, Hentikan Tambang PT. STS di Halmahera Timur

Senin, 19 Januari 2026 - 03:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Timur – Salawaku Insitute menilai pembongkaran terminal khusus (jetty) milik PT Sambaki Tambang Sentosa (PT. STS) pada akhir 2025 lalu oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara menegaskan satu hal penting, bahwa jetty tersebut melanggar tata ruang laut dan tidak memiliki dasar hukum.

Pengiat Salawaku Insitute, Said Marsaoly mengatakan, sejak Juni 2025, ia telah menyampaikan kepada publik bahwa pembangunan jetty STS di wilayah Memeli, desa Pekaulan, Kecamatan Maba, Kabupaten Haltim melanggar aturan pemanfaatan ruang laut dan dilakukan tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Fakta tersebut ditegaskan melalui surat resmi Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diterima Salawaku Institute pada Juni 2025,” kata, Said pada wartawan, Senin 19 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Said mengatakan, jauh sebelum jetty PT. STS akhirnya dibongkar pada akhir 2025. Artinya, pelanggaran ini sudah diketahui pemerintah sejak awal, namun perusahaan tetap melanjutkan pembangunan.

“Dalam surat KKP tersebut pada Juni 2025, dinyatakan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki KKPRL, dan kegiatan tanpa dokumen tersebut dikenai sanksi administratif,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, bahkan, KKP menyebutkan bahwa meski PT STS sempat mengajukan permohonan KKPRL, izin tersebut tidak dapat diterbitkan, karena masih membutuhkan kajian teknis terkait potensi konflik sosial dan pencemaran lingkungan.

“Dengan belum terbitnya KKPRL, KKP menegaskan bahwa perusahaan seharusnya menghentikan seluruh aktivitas terminal khusus. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya, jetty tetap dibangun hingga akhirnya dibongkar pada akhir 2025,” tuturnya.

Ia mengatakan, hal ini menegaskan satu hal penting, dimana pelanggaran di wilayah Memeli bukan hanya kekeliruan administratif, melainkan pembangkangan terhadap hukum dan peringatan Negara.

“Pembongkaran jetty pada akhir 2025 itu tidak bisa dibaca sebagai penyelesaian, justru membuka fakta lain yang lebih serius,” cetusnya.

Ia juga menjelaskan, bekas tambang di Gunung Memeli ditinggalkan tanpa pemulihan, dimana pemantauan lapangan yang dilakukan Salawaku Insitute pada 15 Januari 2026, menemukan tanah terbuka, lereng gundul, lubang tambang dibiarkan mengangah begitu saja serta ketiadaan penanaman ulang di wilayah hulu yang langsung menghadap pesisir.

“Dalam kondisi ini, kerusakan ekologis terus berlangsung, meski operasi tambang dihentikan. Dan Persoalan di Memeli tidak dapat diselesaikan dengan misalnya “melengkapi dokumen atau memulai kembali dengan izin baru,” katanya.

Salawaku Insitute memandang, masalah mendasar di Memeli bukan soal kurangnya administrasi, tapi kesalahan arah kebijakan. Sudah terang, RT RW Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Timur tidak menyediakan ruang bagi reklamasi jetty tambang di wilayah itu.

“Jika Pemerintah telah menyatakan pelanggaran. Kerusakan telah terjadi dan terdokumentasi. Dalam situasi macam ini, izin ulang bukan solusi, melainkan pengulangan kesalahan yang disengaja,” ungkapnya.

Ia mengatakan, dengan rekam jejak peringatan sejak Juni 2025, temuan resmi KKP, dan kondisi lapangan hari ini, maka setiap upaya menerbitkan izin baru di Memeli dalam bentuk apa pu adalah pengkhianatan terhadap fakta dan keputusan pemerintah sendiri.

“Kami memandang, masalah di Memeli bukan kekurangan dokumen, melainkan kesalahan arah kebijakan yang terus diulang,” pungkasnya.

Sikap Salawaku Insitute adalah 1. Menolak secara mutlak segala bentuk izin jetty dan aktivitas pertambangan lanjutan di Gunung Memeli, 2. Menuntut pemulihan lingkungan segera dan menyeluruh oleh PT Sambaki Tambang Sentosa atas kerusakan yang telah ditinggalkan, 3. Mendesak pemerintah untuk berhenti membuka ruang kompromi terhadap pelanggaran tata ruang dan lingkungan, 4. Mendesak evaluasi dan pencabutan IUP PT Sambaki Tambang Sentosa, termasuk penyelidikan hukum atas dugaan pelanggaran lingkungan dan tata ruang.(red)

Komentar

Berita Terkait

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi
SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026
Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut
Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan
KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan
Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:27 WIT

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:10 WIT

Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:12 WIT

SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:13 WIT

Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:21 WIT

KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIT

Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar

Senin, 4 Mei 2026 - 11:36 WIT

Bupati Haltim Letakan Batu Pertama Pembangunan Musolah Al-Jami

Berita Terbaru