tajukmalut.com | Halmahera Selatan – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Halmahera Selatan akan melakukan pendalaman terhadap seluruh perubahan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam pidato pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Halsel, Rustam Ode Nuru, mengatakan pihaknya mencermati sejumlah poin penting dalam penjelasan Bupati, terutama perubahan proyeksi pendapatan daerah, pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga penyesuaian belanja daerah.
Menurut Rustam, Fraksi Golkar pada prinsipnya memahami bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan instrumen untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan kondisi aktual dan realisasi anggaran semester pertama. Namun, setiap perubahan angka harus memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pidato Bupati sudah menjelaskan arah perubahan KUA-PPAS, mulai dari pendapatan, belanja sampai pembiayaan. Tetapi bagi kami di DPRD, penjelasan tersebut harus kita dalami dalam pembahasan TAPD dan Banggar, supaya setiap perubahan memiliki dasar yang jelas,” kata Rustam.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Fraksi Golkar adalah pengurangan target penerimaan DBH dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp31,5 miliar.
Dalam penjelasan pemerintah, pengurangan tersebut dilakukan sebagai langkah menjaga likuiditas daerah hingga akhir 2026 karena adanya ketidakpastian mengenai pemenuhan kewajiban bagi hasil dari pemerintah provinsi.
Sebelumnya, Fraksi Golkar memang telah menyatakan akan mendalami kebijakan tersebut karena perubahan target DBH akan berpengaruh terhadap kemampuan fiskal daerah dan keberlanjutan program pembangunan.
Rustam mengatakan Fraksi Golkar tidak ingin perubahan tersebut hanya diterima sebagai angka dalam dokumen KUA-PPAS.
“Kami ingin mengetahui secara detail dasar perhitungannya. Berapa kewajiban DBH yang sebenarnya harus diterima Halsel, berapa yang sudah direalisasikan, berapa yang masih menjadi piutang, dan apa dasar pemerintah daerah menurunkan target Rp31,5 miliar,” tegasnya.
Menurutnya, DPRD juga perlu memastikan apakah penurunan target tersebut semata-mata langkah kehati-hatian fiskal atau terdapat persoalan lain dalam mekanisme penyaluran DBH dari pemerintah provinsi.
Selain penurunan DBH, Rustam juga menyoroti kenaikan target PAD sebesar Rp31,5 miliar.
Dalam pidato Bupati, kenaikan tersebut terdiri dari target pajak daerah sebesar Rp15 miliar dan retribusi daerah sebesar Rp16,5 miliar.
Pemerintah menyebut peningkatan tersebut didorong oleh potensi penerimaan dari pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan perusahaan, termasuk PT Harita Group dan PT Wanatiara Persada, serta optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah dan penguatan tata kelola pajak dan retribusi.
Bagi Fraksi Golkar, kenaikan PAD merupakan sesuatu yang positif jika benar-benar didukung basis potensi dan perhitungan yang realistis.
“Kalau PAD naik Rp31,5 miliar, tentu ini kabar baik. Tetapi kami akan meminta penjelasan sumber kenaikannya secara rinci. Potensi berapa, objek pajaknya apa, retribusinya dari mana, dan berapa yang benar-benar bisa direalisasikan sampai akhir tahun,” ujar Rustam.
Ia menegaskan DPRD tidak ingin target PAD hanya terlihat besar dalam dokumen, tetapi kemudian tidak tercapai dalam realisasi.
“Jangan sampai kita menaikkan target PAD hanya untuk menutup perubahan pendapatan dari sumber lain. Target harus berbasis potensi riil,” tambahnya.
Rustam juga mencermati adanya kenaikan proyeksi transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1 miliar yang berasal dari insentif Kementerian Dalam Negeri atas capaian pemerintah daerah dalam mencari sumber pembiayaan yang inovatif.
Menurutnya, tambahan tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Ini harus diapresiasi, tetapi kita juga perlu melihat keberlanjutannya. Jangan hanya mendapatkan insentif satu kali, tetapi inovasi pembiayaan dan peningkatan PAD harus menjadi strategi permanen pemerintah daerah,” katanya.
Pada sisi belanja, Rustam mengatakan Fraksi Golkar juga akan mencermati kenaikan belanja daerah dari sekitar Rp1,722 triliun menjadi Rp1,741 triliun, atau bertambah sekitar Rp18,587 miliar.
Kenaikan tersebut, sebagaimana dijelaskan Bupati, antara lain berkaitan dengan penyesuaian belanja pegawai, gaji PPPK tahap kedua, THR guru, serta alokasi untuk kewajiban kegiatan tahun sebelumnya pada sejumlah OPD.
“Belanja naik hampir Rp18,6 miliar. Kita harus lihat secara detail belanja mana yang benar-benar produktif, mana yang merupakan kewajiban, dan mana yang muncul karena perubahan kebutuhan,” kata Rustam.
Ia menilai kenaikan belanja tidak otomatis menjadi persoalan selama memiliki dasar hukum, urgensi yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Poin lain yang menjadi perhatian adalah adanya penyesuaian alokasi untuk kewajiban kegiatan tahun sebelumnya pada sejumlah OPD, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Dinas Pekerjaan Umum.
Rustam menilai bagian ini harus dibuka secara transparan dalam pembahasan Banggar.
“Kalau ada kewajiban kegiatan tahun sebelumnya, kami perlu mengetahui kegiatan apa, nilainya berapa, mengapa belum dibayarkan pada tahun sebelumnya, dan apa dasar hukumnya sehingga masuk dalam perubahan APBD 2026,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan kewajiban tahun sebelumnya tidak boleh berulang setiap tahun karena dapat mengganggu ruang fiskal pemerintah daerah.
Fraksi Golkar juga akan mendalami penjelasan pemerintah mengenai upaya memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, termasuk alokasi infrastruktur dan belanja pegawai.
“Ini juga harus kita lihat secara serius. Pemerintah menyampaikan ada kewajiban yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi. Maka DPRD perlu mengetahui konsekuensi fiskalnya dan bagaimana pemerintah menyusun strategi pemenuhannya,” kata Rustam.
Ia menilai pemenuhan kewajiban tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada kepatuhan administratif, tetapi harus dikaitkan dengan kualitas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Rustam juga menyoroti penggunaan Silpa tahun sebelumnya sebagai salah satu sumber pembiayaan perubahan APBD.
Menurutnya, setiap komponen Silpa harus dijelaskan secara transparan, termasuk Silpa BLUD, kapitasi JKN, BOK, DAK fisik, DAU spesifik pendidikan, hingga sisa dana THR guru.
“Silpa itu harus kita lihat sumbernya dan peruntukannya. Jangan sampai Silpa hanya digunakan untuk menutup kebutuhan belanja tanpa melihat apakah sumber dana tersebut memiliki ketentuan penggunaan tertentu,” jelasnya.
Rustam menegaskan bahwa pembahasan perubahan KUA-PPAS tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai besar-kecilnya angka.
Menurutnya, substansi terpenting adalah memastikan perubahan APBD mampu menjaga keseimbangan fiskal sekaligus memperkuat dampak pembangunan.
“Yang kami inginkan sederhana. Pendapatan harus realistis, belanja harus produktif, pembiayaan harus jelas, dan seluruhnya harus bermuara pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan Fraksi Golkar akan membawa seluruh catatan tersebut dalam pembahasan bersama TAPD dan Banggar DPRD Halsel.
“Pidato Bupati sudah memberikan gambaran umum. Sekarang tugas DPRD adalah membedahnya satu per satu. Kami akan meminta data, dasar perhitungan dan proyeksi realisasinya. Kalau memang rasional dan berpihak pada kepentingan masyarakat, tentu kami dukung. Tetapi kalau ada yang perlu dikoreksi, DPRD juga harus menyampaikan koreksi,” tegas Rustam.
Ia berharap pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 berlangsung terbuka, objektif dan konstruktif sehingga APBD Perubahan tidak hanya sehat secara fiskal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan Halmahera Selatan.
“APBD bukan sekadar angka. Setiap rupiah yang direncanakan harus bisa dipertanggungjawabkan dan harus terasa manfaatnya bagi masyarakat Halmahera Selatan,” pungkasnya. (red)








