tajukmalut.com | Jakarta 3 Agustus 2026— Keputusan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang tidak mengakomodasi pembangunan Jalan Lingkar Obi dalam rencana anggaran penanganan untuk 11 ruas jalan di 8 kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara dengan total nilai pagu mencapai Rp750.579.454.600,00—memicu kritik keras. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya mencederai janji politik saat Pilkada 2024, tetapi juga menabrak semangat regulasi percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan hilirisasi nikel.
Tokoh Muda Kepulauan Obi sekaligus Alumni Magister Administrasi Publik Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Brayen Putra Lajame, secara tegas menyayangkan pengabaian infrastruktur jalan di Pulau Obi. Padahal, menurutnya, Obi merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi terbesar bagi Provinsi Maluku Utara melalui industri hilirisasi nikel.
”Sangat ironis dan tidak adil saat hasil bumi Obi dikuras habis untuk menyokong APBD dan PAD Maluku Utara, namun hak dasar masyarakat Kepulauan Obi atas akses jalan yang layak terus diabaikan. Janji kampanye pada Pilkada 2024 lalu yang mengklaim pembangunan infrastruktur Obi sebagai prioritas, kini terbukti hanya menjadi ‘surga telinga’ dan komoditas politik sesaat demi meraup suara rakyat,” ujar Brayen Putra Lajame dalam keterangan tertulisnya.
Secara regulasi, Kawasan Industri Pulau Obi telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016. Penetapan ini mewajibkan adanya percepatan infrastruktur pendukung di sekitar wilayah industri prioritas, sebagaimana diamanatkan pula dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Brayen menjelaskan bahwa berdasarkan tata kelola administrasi publik dan aturan percepatan PSN, daerah pendukung kawasan industri prioritas nasional seharusnya mendapatkan alokasi pembangunan infrastruktur yang seimbang untuk mencegah ketimpangan sosial dan keterisolasian akses publik.
“Pemerintah Provinsi seharusnya patuh pada mandat percepatan PSN. Mengabaikan infrastruktur jalan di Pulau Obi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pengkhianatan nyata terhadap masyarakat Kepulauan Obi yang menanggung dampak langsung dari industri hilirisasi,” lanjut Brayen.
Atas dasar keadilan spasial dan kepatuhan terhadap regulasi pembangunan nasional, Brayen mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda untuk segera meninjau ulang rencana anggaran penanganan untuk 11 ruas jalan tersebut.
“Kami menuntut Pemprov Malut untuk memasukkan kembali proyek Jalan Lingkar Obi ke dalam draf prioritas pembangunan. Jangan hanya memeras kekayaan alam Obi tanpa mau membangun jalannya,” pungkas Brayen.(red)








