Perpres No.66 Tahun 2025: Perisai Negara Untuk Jaksa Indonesia

Senin, 26 Mei 2025 - 06:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | HalmaheranSelatan — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, sebuah kebijakan strategis yang menandai langkah maju dalam memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perpres ini secara khusus mengatur tentang perlindungan hukum bagi jaksa dalam menjalankan tugas, serta mempertegas peran mereka sebagai garda terdepan dalam penegakan keadilan.

Penandatanganan Perpres ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membangun sistem hukum yang tidak hanya berkeadilan, tetapi juga berani, bersih, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Ini adalah bentuk nyata dari komitmen pemerintah terhadap reformasi hukum yang berpihak pada keadilan dan kepastian hukum. Jaksa, sebagai ujung tombak penegakan hukum, harus diberi perlindungan penuh dari negara agar bisa menjalankan tugas tanpa intimidasi maupun intervensi,” ujar Juru Bicara Istana Kepresidenan.

Perpres ini juga diyakini menjadi fondasi penting dalam mendorong Indonesia menuju cita-cita besar: bebas dari praktik koruptif di semua sektor dan tegaknya supremasi hukum secara menyeluruh.

Langkah Presiden Prabowo menuai respons positif dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat sipil, yang selama ini mendesak perlindungan dan penguatan kelembagaan aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara profesional dan independen.

Dengan Perpres ini, diharapkan terjadi peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan semakin kuatnya posisi jaksa sebagai penjaga keadilan negara.(red)

Komentar

Berita Terkait

Tenaga Kerja di Blok Migas Masela Jangan Dipolitisir 
Buntut Dugaan Kasus VCS Bupati Halmahera Utara, Poros Muda Maluku Utara Gelar Audiensi di Kemendagri
Alokasi DBH Halsel Rp102,8 Miliar Disorot, GPRH Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Suap
Senator Hasby Yusuf Apresiasi Dosen UI Inisiatori Lumbung Pangan 3T Morotai sebagai Nominator DPD RI Award 2026
Formapas Malut Desak KPK Bongkar Total Kasus Mantan Kepala Balai IX: Jangan Biarkan Nama di Dakwaan Jadi Catatan Kaki
Central Pemuda Halmahera Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola Rp.6,7 MILIAR pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara
Dugaan Keterlibatan Kepala BPJN dalam Proyek Dapur MBG FAI Desak Kepala BGN Evaluasi Total SPPG di Maluku Utara dan Cabut izin operasi Yayasan Abdi Bangun Negeri
Soal Pertemuan Pemprov Malut-Harita Group, Tokoh Muda Desak Jalan Lingkar Obi Diprioritaskan ‎
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:27 WIT

Tenaga Kerja di Blok Migas Masela Jangan Dipolitisir 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:04 WIT

Buntut Dugaan Kasus VCS Bupati Halmahera Utara, Poros Muda Maluku Utara Gelar Audiensi di Kemendagri

Selasa, 29 September 2026 - 05:02 WIT

Alokasi DBH Halsel Rp102,8 Miliar Disorot, GPRH Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Suap

Jumat, 11 September 2026 - 16:27 WIT

Senator Hasby Yusuf Apresiasi Dosen UI Inisiatori Lumbung Pangan 3T Morotai sebagai Nominator DPD RI Award 2026

Rabu, 9 September 2026 - 01:16 WIT

Formapas Malut Desak KPK Bongkar Total Kasus Mantan Kepala Balai IX: Jangan Biarkan Nama di Dakwaan Jadi Catatan Kaki

Selasa, 8 September 2026 - 06:50 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kejanggalan Proyek Swakelola Rp.6,7 MILIAR pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara

Selasa, 8 September 2026 - 06:40 WIT

Dugaan Keterlibatan Kepala BPJN dalam Proyek Dapur MBG FAI Desak Kepala BGN Evaluasi Total SPPG di Maluku Utara dan Cabut izin operasi Yayasan Abdi Bangun Negeri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:27 WIT

Soal Pertemuan Pemprov Malut-Harita Group, Tokoh Muda Desak Jalan Lingkar Obi Diprioritaskan ‎

Berita Terbaru

Nasional

Tenaga Kerja di Blok Migas Masela Jangan Dipolitisir 

Kamis, 8 Okt 2026 - 05:27 WIT