tajukmalut.com | Jakarta – Pemerintah Provinsi Maluku Utara berencana mengambil pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur strategis pada periode 2026–2029.
Rencana itu menuai sorotan dari Anatomi Pertambangan Indonesia atau API. Lembaga ini menyarankan Pemprov Malut meninjau kembali opsi pinjaman dan beralih ke skema pembiayaan yang melibatkan sektor swasta.
Direktur Eksekutif API, Riyanda Barmawi, menilai keterbatasan anggaran daerah justru bisa dijadikan momentum untuk membangun kolaborasi dengan dunia usaha, terutama perusahaan tambang yang sudah beroperasi di Maluku Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumen Rencana Pinjaman Daerah, Pemprov Malut mengusulkan pinjaman ke Bank DKI dan Bank BTN dengan bunga 7 persen per tahun.
Dana itu akan dialokasikan untuk dua agenda besar:
1. Penanganan jalan sepanjang 228,27 kilometer dengan pagu Rp750,79 miliar di 2026. Nilai asetnya diproyeksi naik menjadi *Rp1,116 triliun pada 2029.
2. Pembangunan jembatan sepanjang 1.002 meter dengan anggaran Rp249 miliar di 2026. Ditargetkan nilainya berkembang ke Rp371 miliar pada 2029.
Secara keseluruhan, nilai aset dari proyek strategis ini ditargetkan tumbuh dari Rp1 triliun di 2026 menjadi Rp1,488 triliun di 2029.
Riyanda menilai, mengandalkan pinjaman bank saja berisiko memberatkan keuangan daerah di jangka panjang. Ia mendorong komunikasi yang lebih intens dengan sektor industri.
“Dengan besarnya investasi pertambangan di Maluku Utara, sudah sepantasnya perusahaan ikut ambil bagian menyelesaikan masalah infrastruktur. Jangan dibiarkan menjadi beban APBD dan APBD saja,” ujar Riyanda di Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.
Menurutnya, Pemprov perlu duduk bersama pelaku usaha untuk memetakan kebutuhan prioritas yang belum bisa ditutup APBD.
Untuk mengurangi beban utang, API mengusulkan 3 skema alternatif yang sesuai regulasi:
1. KPBU – Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
Swasta membangun dan mengelola infrastruktur, lalu mendapat pengembalian investasi dari pemerintah atau pengguna.
2. Penyelarasan Program CSR Perusahaan
Dana CSR dari perusahaan tambang diarahkan untuk proyek jalan, jembatan, dan fasilitas publik prioritas daerah.
3. Kemitraan Strategis Daerah dan Investor
Bentuk kerjasama lain seperti BUMD joint venture atau skema bagi hasil pembangunan.
“Pinjaman daerah memang instrumen yang legal. Tapi kalau mau efisien dan berkelanjutan, Pemprov, DPRD, dan dunia usaha harus punya komitmen yang sama. Bangun infrastruktur bukan hanya soal utang, tapi soal kolaborasi untuk kesejahteraan masyarakat Maluku Utara,” pungkas Riyanda.(red)








