MASYARAKAT NGIDIHO MENDESAK SEGERA AKTIFKAN KEMBALI MANTAN KADES DESA NGIDIHO, JABATAN KADES DIPOLITISASI

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Utara- Pada tanggal 14 Oktober tahun 2025 tepatnya di Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, situasi dan kondisi memanas. Beredar informasi bahwa ada 6 Kepala Desa yang berada di Kabupaten Halmahera Utara tidak diikutsertakan dalam Pelantikan dan Pengukuhan berdasarkan Surat Edaran Mendagri tertanggal 31 Juli tahun 2025 Nomor 100.3/4179/SJ.

Surat tersebut tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dari keenam mantan kades yang tidak dilantik, salah satunya adalah Kamal Abdullah, mantan Kepala Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat.

Keputusan tersebut memicu kekecewaan masyarakat Desa Ngidiho terhadap pemerintah daerah karena dinilai tidak disertai penjelasan yang jelas terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bentuk protes, masyarakat melakukan aksi pemblokiran jalan umum. Aksi tersebut dilakukan secara spontan sebagai bentuk kekecewaan dan panggilan moral, bukan karena kepentingan politik.

Aksi yang kami lakukan ini merupakan suara bersama masyarakat Desa Ngidiho yang menuntut kehadiran pemerintah untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan tidak diperpanjangnya masa jabatan mantan Kepala Desa Ngidiho, Kamal Abdullah,” ujar warga Riskam Aramin.

Kami berharap ada kejelasan, jangan sampai ada pihak-pihak yang mempolitisasi jabatan Kepala Desa demi kepentingan tertentu,” tambahnya.

Kami menegaskan bahwa mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa itu sudah jelas berdasarkan Surat Edaran Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Karena itu, kami menilai keputusan yang tidak transparan menimbulkan tanda tanya besar—ada apa di balik keputusan ini.

Kami juga menegaskan kepada pemerintah daerah bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada kepastian yang jelas terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Ngidiho, maka kami akan melakukan pengaduan langsung ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri). (red)

Komentar

Berita Terkait

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”
Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi
SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026
Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut
Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan
KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:11 WIT

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:27 WIT

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:10 WIT

Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:19 WIT

Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:13 WIT

Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:21 WIT

KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIT

Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar

Berita Terbaru