MASYARAKAT NGIDIHO MENDESAK SEGERA AKTIFKAN KEMBALI MANTAN KADES DESA NGIDIHO, JABATAN KADES DIPOLITISASI

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Utara- Pada tanggal 14 Oktober tahun 2025 tepatnya di Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, situasi dan kondisi memanas. Beredar informasi bahwa ada 6 Kepala Desa yang berada di Kabupaten Halmahera Utara tidak diikutsertakan dalam Pelantikan dan Pengukuhan berdasarkan Surat Edaran Mendagri tertanggal 31 Juli tahun 2025 Nomor 100.3/4179/SJ.

Surat tersebut tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dari keenam mantan kades yang tidak dilantik, salah satunya adalah Kamal Abdullah, mantan Kepala Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat.

Keputusan tersebut memicu kekecewaan masyarakat Desa Ngidiho terhadap pemerintah daerah karena dinilai tidak disertai penjelasan yang jelas terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bentuk protes, masyarakat melakukan aksi pemblokiran jalan umum. Aksi tersebut dilakukan secara spontan sebagai bentuk kekecewaan dan panggilan moral, bukan karena kepentingan politik.

Aksi yang kami lakukan ini merupakan suara bersama masyarakat Desa Ngidiho yang menuntut kehadiran pemerintah untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan tidak diperpanjangnya masa jabatan mantan Kepala Desa Ngidiho, Kamal Abdullah,” ujar warga Riskam Aramin.

Kami berharap ada kejelasan, jangan sampai ada pihak-pihak yang mempolitisasi jabatan Kepala Desa demi kepentingan tertentu,” tambahnya.

Kami menegaskan bahwa mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa itu sudah jelas berdasarkan Surat Edaran Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Karena itu, kami menilai keputusan yang tidak transparan menimbulkan tanda tanya besar—ada apa di balik keputusan ini.

Kami juga menegaskan kepada pemerintah daerah bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada kepastian yang jelas terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Ngidiho, maka kami akan melakukan pengaduan langsung ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri). (red)

Komentar

Berita Terkait

GMNI Halsel: Pemkab Halmahera Selatan Diduga Tutup Mata Soal Penjualan Miras di Fortune
HANTAM Malut: “Suara Referendum” Sinyal Kepercayaan ke Negara Menurun, Maluku Utara Butuh Kontrak Baru SDA
DIDUGA MELAKUKAN KORUPSI, PA MALUT LAPORAN KPU TIDORE KE KEJAGUNG
Ibu Hamil dan Menyesui Zona Wasile Menerima Insentif, Sekda Haltim : Program Ini Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati
SMIT Dukung Wacana Federal: Kesatuan Politik Tanpa Keadilan Ekonomi Adalah Ketimpangan
Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Besuk Korban Penikaman di Anggai, Apresiasi Gerak Cepat Polsek Obi
Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun
Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:11 WIT

GMNI Halsel: Pemkab Halmahera Selatan Diduga Tutup Mata Soal Penjualan Miras di Fortune

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:29 WIT

HANTAM Malut: “Suara Referendum” Sinyal Kepercayaan ke Negara Menurun, Maluku Utara Butuh Kontrak Baru SDA

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:43 WIT

DIDUGA MELAKUKAN KORUPSI, PA MALUT LAPORAN KPU TIDORE KE KEJAGUNG

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:16 WIT

Ibu Hamil dan Menyesui Zona Wasile Menerima Insentif, Sekda Haltim : Program Ini Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:22 WIT

SMIT Dukung Wacana Federal: Kesatuan Politik Tanpa Keadilan Ekonomi Adalah Ketimpangan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:05 WIT

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:03 WIT

Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:48 WIT

BEM FIB UNKHAIR Gelar Manifesto FIB UNKHAIR 2026, Seni sebagai Instrumen Jalan Juang dan Jalan Pulang

Berita Terbaru