Komite III DPD RI dan Menteri Kebudayaan Dorong Pembentukan UU Bahasa Daerah

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmlaut.com | JAKARTA – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Menteri Kebudayaan RI mendorong percepatan pembentukan Undang-Undang (UU) Bahasa Daerah. Isu ini menjadi salah satu fokus utama dalam rapat kerja yang digelar pada Selasa (7/5/2025).Komitmen tersebut sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional. Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah sebenarnya telah diusulkan oleh DPD RI sejak tahun 2015, namun hingga kini belum juga disahkan menjadi UU.

“Padahal, UU Bahasa Daerah menjadi sangat penting untuk menjaga eksistensi 718 bahasa daerah yang kian terancam punah,” ujar Hasby Yusuf, anggota Komite III DPD RI.

Ia menambahkan, bahasa daerah adalah kekayaan bangsa yang harus dilestarikan melalui landasan hukum yang kuat. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan DPD RI dalam mendorong pembentukan UU Bahasa Daerah. Fadli menyebut akan membangun komunikasi intensif dengan DPR RI agar pembahasan RUU ini dapat segera diakomodasi dalam agenda legislasi nasional.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hasby Yusuf, pembentukan UU Bahasa Daerah menjadi semakin mendesak karena di berbagai daerah, penggunaan bahasa daerah sudah mulai menghilang. “Jika tidak segera ada UU yang mengatur dan melindungi, maka kepunahan bahasa daerah akan menjadi kenyataan,” ungkap Hasby Yusuf.

Lebih lanjut, Hasby menekankan bahwa hilangnya bahasa daerah merupakan kerugian besar bagi bangsa ini. “Bahasa adalah identitas dan warisan budaya. Jika kita kehilangan bahasa daerah, kita kehilangan sebagian jati diri bangsa akibat invasi budaya global yang semakin masif,” tegasnya. (red)

Komentar

Berita Terkait

81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat
Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi
DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut
‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!
SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT
Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD
CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi
Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:23 WIT

81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:48 WIT

Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:29 WIT

DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:16 WIT

‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:28 WIT

SKANDAL 30 TON SOLAR SUBSIDI: FAI KECAM KERAS PLN ULP SAKETA, DESAK KAPOLRI EVALUASI KAPOLRES HALSEL DAN KAPOLDA MALUT

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:54 WIT

Sebut nama Kuntu Daud dan Abubakar Abdullah, CPH Desak Kejati Malut Segera Tetapkan tersangka kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:56 WIT

CPH Adukan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara ke KPK, Minta Supervisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:07 WIT

Central Pemuda Halmahera Desak pimpinan baru Kejati Maluku Utara tuntaskan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp139 Miliar

Berita Terbaru