Komisi III DPRD Haltim, Ungkap Giliran PT. NKA Janji Bangun Flyover

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPRD Haltim, Ungkap Giliran PT. NKA Janji Bangun Flyover
(Foto : Sek Komisi III DPRD Haltim, Irfan Karim)

tajukmalut.com | Halmahera Timur – Marnopo adalah teluk yang berada di antara desa Mabapura dan desa Wailukum Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, teluk ini sejak Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Antam dan dijanjikan akan membangun alih trase (jalan baru) namun rencana tersebut tidak direalisasikan sampai saat ini.

Saat ini IUP tersebut dikelolah oleh PT. Nusa Karya Arindo (PT. NKA) dan kini perusahan itu janji akan bangun Flyover alis jalan layang diteluk tersebut, agar aktivitas pertambangan tidak lagi menggunakan jalan umum. Hal ini terungkap pada saat Komisi III DPRD Haltim lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Haltim pada Senin 13 Oktober 2025.

Demikian dikatakan, Sekretaris Komisi III DPRD Haltim, Irfan Karim bahwa RDP bersama Dishub difokuskan untuk mendengar sejauh mana langkah pengawasan yang dilakukan oleh Dishub terhadap aktivitas angkutan metrial tambang PT. NKA.

“Kenapa RDP hanya Dishub yang kami panggil? Karena kami ingin melihat dulu sejauh mana pengawasan mereka terhadap Andalalin PT NKA di Moronopo,” kata, Irfan ketika dihubungi wartawan melalui via handpone, Selasa 14 Oktober 2025.

Politisi Nasdem ini juga mengatakan dari pengakuan Kepala Dinas Perhubungan Haltim bahwa pihak PT. NKA akan membangun Flyover (jalan layang) agar aktivitas pertambangan tidak menganggu jalan umum diteluk Marnopo.

“Penjelasan Kadishun bahwa PT. NKA sudah menyurat ke Kementerian melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) di Ternate. Dan sekarang sudah ada persetujuan dan tahapannya sudah masuk proses tender yang berlangsung pada kuartal IV tahun ini,” jelas Irfan.

Ia juga menjelaskan, dalam catatan DPRD periode sebelumnya, pernah ada kesepakatan dengan PT ANTAM untuk membangun alih trase atau jalan baru, namun rencana itu gagal direalisasikan karena terkendala perizinan kawasan. Maka hasil pembahasan RDP bersama Dishub sepakat untuk terus mengawal proses ini agar tidak terulang seperti sebelumnya, ketika rencana pembangunan flyover hanya sebatas wacana.

“Kami tidak ingin proyek ini hanya berhenti di janji, dan dari hasil RDP yang disampaikan Kadishub bahwa pekerjaan Flyover akan dimulai pada Januari 2026 oleh PT. NKA karena saat ini sudah masuk tahapan tender. Itu harus dikawal, jangan sampai bergeser atau tertunda lagi,” tuturnya.

Ia pun menegaskan, berdasarkan hasil pengawasan Dishub, tingkat aktivitas angkutan milik PT. NKA tergolong sangat tinggi dibandingkan dengan seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Halmahera Timur.

“Dari semua pemegang IUP di Haltim, PT. NKA yang paling tinggi, bahkan dua kali lipat dari yang lain. Kondisi ini membuat jalan di sekitar area tambang sulit dikendalikan dan rawan rusak,” cetusnya.

Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Haltim berencana menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan PT. NKA untuk memastikan kesiapan pelaksanaan pembangunan flyover tersebut pada 3 November 2025.

“RDP ini menjadi salah satu upaya DPRD Haltim dalam merespons keluhan masyarakat terkait kondisi jalan rusak akibat aktivitas tambang di Moronopo. Komisi III berharap, pembangunan flyover menjadi solusi jangka panjang agar aktivitas pertambangan tidak lagi mengganggu fasilitas umum dan keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya. (red)

Komentar

Berita Terkait

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN
Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Minggu, 27 September 2026 - 08:34 WIT

Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?

Berita Terbaru