Kasus BTT Rp28 Miliar Bergulir, Nama Bupati Kepulauan Sula Disebut Terima Aliran Dana

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta – Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adiningsih Mus, menjadi sorotan setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) yang diduga merugikan negara sebesar Rp28 miliar.

Direktur DataIndo, Usman Buamona, meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) segera memeriksa Bupati Kepulauan Sula terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Soal kasus BTT, Bupati Kepulauan Sula juga harus diperiksa. Sebab, korupsi terjadi pada pemerintahan beliau,” ujar Usman, Selasa (6/1/2026).

Usman menyayangkan bahwa kasus korupsi yang merugikan negara puluhan miliar itu hanya berakhir dengan penetapan tiga tersangka, bukan aktor utama. Ia juga menyebutkan bahwa ada dugaan kuat aliran dana korupsi BTT sebesar Rp10 miliar masuk ke kantong Bupati Kepulauan Sula.

“Kami terima informasi, bahwa selain beberapa oknum yang sudah ditetapkan tersangka, ada dugaan kuat aliran dana Rp10 miliar dari hasil korupsi BTT diterima Fifian Adiningsih Mus,” tutur Usman.

Usman menilai Kejati dan Polda Malut tidak efektif dalam mengungkap kasus korupsi di Kepulauan Sula. Ia menantang Kejati untuk segera memeriksa Bupati Kepulauan Sula, jika tidak, ia akan menghadap ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya tantang Kejati untuk segera layangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Sula. Jika tidak, dalam waktu dekat saya akan menghadap ketua KPK,” tutup Usman.(red)

Komentar

Berita Terkait

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN
Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Minggu, 27 September 2026 - 08:34 WIT

Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?

Berita Terbaru