tajukmalut.com | Jakarta — Rendahnya harga kelapa yang terus berlangsung di Halmahera Utara memicu keresahan di kalangan petani. Kondisi ini mendorong Central Pemuda Halmahera (CPH) untuk mendesak pemerintah daerah segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang hilirisasi kelapa.
CPH menilai kebijakan tersebut belum mampu menjawab harapan petani dalam meningkatkan kesejahteraan. Justru sebaliknya, aturan yang melarang penjualan kelapa utuh ke luar daerah dinilai membatasi ruang pasar petani tanpa diimbangi mekanisme perlindungan harga di tingkat lokal.
Koordinator CPH, Abid Ramadhan, menyampaikan bahwa tidak adanya batas harga minimum membuat posisi petani menjadi lemah. Saat ini, harga kelapa di tingkat petani disebut hanya berkisar antara Rp2.000 hingga Rp3.000 per buah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Larangan penjualan keluar daerah tidak dibarengi dengan jaminan harga. Akibatnya, petani tidak punya pilihan selain menjual dengan harga rendah,” ujarnya.
Situasi tersebut diperparah dengan terbatasnya pelaku industri pengolahan kelapa di daerah. Saat ini, petani hanya bergantung pada satu perusahaan pengolah, yakni PT Natural Indococonut Organik (NICO). Kondisi ini dinilai menghambat terciptanya persaingan harga yang sehat.
Padahal sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman sempat menyampaikan bahwa hilirisasi kelapa diharapkan mampu meningkatkan nilai jual produk, bahkan hingga puluhan ribu rupiah per buah. Namun, realisasi di lapangan dinilai masih jauh dari harapan tersebut.
CPH menegaskan akan membawa persoalan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna mengkaji potensi praktik monopoli dalam tata niaga kelapa di daerah.
Selain itu, mereka juga membuka opsi untuk mengajukan uji materi Perda tersebut ke Mahkamah Agung Republik Indonesia apabila tidak ada langkah perbaikan dari pemerintah daerah.
“Jika tidak direvisi, kami siap menempuh jalur hukum. Kebijakan ini harus berpihak pada petani, bukan justru merugikan mereka,” tegas Abid.
CPH menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kebijakan hilirisasi harus dibarengi dengan mekanisme pasar yang sehat. Tanpa adanya kompetisi dan perlindungan harga, hilirisasi berpotensi menjadi beban baru bagi petani di daerah.(red)









