Harga Kelapa Anjlok, CPH Desak Revisi Perda Hilirisasi di Halmahera Utara

Sabtu, 18 April 2026 - 04:12 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta — Rendahnya harga kelapa yang terus berlangsung di Halmahera Utara memicu keresahan di kalangan petani. Kondisi ini mendorong Central Pemuda Halmahera (CPH) untuk mendesak pemerintah daerah segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang hilirisasi kelapa.

CPH menilai kebijakan tersebut belum mampu menjawab harapan petani dalam meningkatkan kesejahteraan. Justru sebaliknya, aturan yang melarang penjualan kelapa utuh ke luar daerah dinilai membatasi ruang pasar petani tanpa diimbangi mekanisme perlindungan harga di tingkat lokal.

Koordinator CPH, Abid Ramadhan, menyampaikan bahwa tidak adanya batas harga minimum membuat posisi petani menjadi lemah. Saat ini, harga kelapa di tingkat petani disebut hanya berkisar antara Rp2.000 hingga Rp3.000 per buah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Larangan penjualan keluar daerah tidak dibarengi dengan jaminan harga. Akibatnya, petani tidak punya pilihan selain menjual dengan harga rendah,” ujarnya.

Situasi tersebut diperparah dengan terbatasnya pelaku industri pengolahan kelapa di daerah. Saat ini, petani hanya bergantung pada satu perusahaan pengolah, yakni PT Natural Indococonut Organik (NICO). Kondisi ini dinilai menghambat terciptanya persaingan harga yang sehat.

Padahal sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman sempat menyampaikan bahwa hilirisasi kelapa diharapkan mampu meningkatkan nilai jual produk, bahkan hingga puluhan ribu rupiah per buah. Namun, realisasi di lapangan dinilai masih jauh dari harapan tersebut.

CPH menegaskan akan membawa persoalan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna mengkaji potensi praktik monopoli dalam tata niaga kelapa di daerah.

Selain itu, mereka juga membuka opsi untuk mengajukan uji materi Perda tersebut ke Mahkamah Agung Republik Indonesia apabila tidak ada langkah perbaikan dari pemerintah daerah.

“Jika tidak direvisi, kami siap menempuh jalur hukum. Kebijakan ini harus berpihak pada petani, bukan justru merugikan mereka,” tegas Abid.

CPH menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kebijakan hilirisasi harus dibarengi dengan mekanisme pasar yang sehat. Tanpa adanya kompetisi dan perlindungan harga, hilirisasi berpotensi menjadi beban baru bagi petani di daerah.(red)

Komentar

Berita Terkait

Prestasi Gemilang, Siswa SMAN 2 Haltim Borong 2 Medali Ajang Internasional
Persiapan Musda KAHMI Hampir Rampung FORUM ALUMNI MUDA HMI (FAHMI) Usul Rustam Ode Nuru KORPRES HALMAHERA SELATAN
Sengketa Lahan Soligi Memanas, Ketua Fraksi Golkar DPRD Halsel Desak Tim Percepatan Segera Turun
Kejati Malut Pastikan Kasus Aliong Mus Tetap Berproses, Tekankan Pentingnya Ketelitian Hukum
Bupati Haltim Ajak Warga Wailukum Memakmurkan Masjid
LD-HI, Menyoroti Distribusi Sektor Energi (Listrik) di Halmahera Utara, Bakal Sambaki Dirjen Ketenagalistrikan ESDM
Kawal Kasus Reses Fiktif Ketua DPRD, MD KAHMI Halut Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Empat Tuntutan Hukum
Bupati Haltim Buka Kegiatan Pembinaan Posbankum Desa
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:10 WIT

Prestasi Gemilang, Siswa SMAN 2 Haltim Borong 2 Medali Ajang Internasional

Sabtu, 18 April 2026 - 12:33 WIT

Persiapan Musda KAHMI Hampir Rampung FORUM ALUMNI MUDA HMI (FAHMI) Usul Rustam Ode Nuru KORPRES HALMAHERA SELATAN

Sabtu, 18 April 2026 - 05:33 WIT

Sengketa Lahan Soligi Memanas, Ketua Fraksi Golkar DPRD Halsel Desak Tim Percepatan Segera Turun

Sabtu, 18 April 2026 - 04:12 WIT

Harga Kelapa Anjlok, CPH Desak Revisi Perda Hilirisasi di Halmahera Utara

Jumat, 17 April 2026 - 13:33 WIT

Kejati Malut Pastikan Kasus Aliong Mus Tetap Berproses, Tekankan Pentingnya Ketelitian Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 06:03 WIT

LD-HI, Menyoroti Distribusi Sektor Energi (Listrik) di Halmahera Utara, Bakal Sambaki Dirjen Ketenagalistrikan ESDM

Rabu, 15 April 2026 - 12:40 WIT

Kawal Kasus Reses Fiktif Ketua DPRD, MD KAHMI Halut Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Empat Tuntutan Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 11:17 WIT

Bupati Haltim Buka Kegiatan Pembinaan Posbankum Desa

Berita Terbaru