Gapoktan dan Poktan Desak Pemda Caput IUP Tambang, Sekda : Pekan Depan Panggil PT. ARA dan PT. JAS

Sabtu, 29 November 2025 - 11:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Timur – Sejumlah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Kelompok Tani (Poktan) khusunya di Kecamatan Wasile, Kabupaten Hakmahera Timur, mengeluhakan kondisi persawahan yang tercemar limba tambang, dan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Haltim mencabut Izin Usaha tambang (IUP) PT. JAS dan PT. ARA

Desakan para Gapoktan dan Poktan tersebut, akibat lahan persawahan yang tercemar oleh sedimen limbah tambang, yang diduga dari aktivitas PT. Alam Raya Abdi (ARA) dan PT. Jaya Alam Semesta (JAS)

Desakan cabut IUP kedua perusahan tambang tersebut disampaikan oleh Gapoktan dan Poktan pada acara Temu Tani dan Seminar Pertanian dalam rangka Hari Ulan Tahun (HUT) Transmigrasi Wasile yang ke-43 di desa Sidomulyo, Kecamatan Wasile Timur, Sabtu 29 November 2025, dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Ricfhat, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Haltim.

Sekda Haltim, Ricky mengatakan, terkait pertambangan ada kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tentunya, kewenangan daerah itu sifatnya

Ada kewenangan pusat dan kewenangan daerah, kewenangan daerah itu sifatnya terkait dengan lingkungan. Makanya Pemda Haltim proaktif untuk memanggil PT. ARA dan PT. JAS agar mengklarifikasi dan melakukan metigasi.

“Namun untuk mencabut izin dan sebagainya itu kewenangannya Pusat. Makanya nanti hari Selasa besok ( 2 Desember 2025 ) Pemda akan memanggil PT. ARA dan PT. JAS,” kata, Sekda dihadapan Gapoktan dan Poktan.

Ia juga menjelaskan, pemanggilan PT. JAS dan PT. ARA untuk mendudukkan kembali permasalahan yang terjadi hari-hari terakhir, terkait dugaan pencemaran sawah.

“Dan sampai ternyata mereka masih bandel, dan masyarakat terkena dampaknya, mungkin langkah yang paling terkahir Pemda melaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup terkait bagimana tindakan dan langkah langkah yang dilakukan ke Pusat kepada PT. ARA dan PT. JAS,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, Pemda Haltim mengambil langkah tegas dan mungkin di daerah lain tidak semiliar dilakukan, namun ternyata PT JAS dan PT. ARA masih tetap melakukan pelanggaran pelanggaran terstruktur dan masif.

“Maka mungkin kami akan melaporkan langsung ke Kementrian Lingkungan Hidup, sehingga bisa dilakukan penalti atau Gakum dari Kementrian Lingkungan Hidup akan turun melakukan pemeriksaan terkait dokumen amdalnya,” pungkasnya.

Ia juga menambahkan, Pemda akan mengundang PT. ARA dan PT. JAS bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) serta Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Haltim.

“Kalau mereka melanggar dokumen AMDAL, Pemda bikin Rekomendasi ke Pusat dalam hal ini, Kementrian Lingkungan Hidup,” tutupnya.(red)

Komentar

Berita Terkait

SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN DI ATAS BANGKAI HUT KE-27 MALUKU UTARA
Bukti Surat Beredar, Kades Bobo Obi Selatan Beri Rekomendasi Pembebasan Lahan untuk PT. KTS Tanpa Musdes, Warga: Cacat Hukum
Pemilik Rental PlayStation di Popilo Kembali Dikeluhkan Warga, Aktivitas Hingga Larut Malam Ganggu Waktu Istirahat
Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan
HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIT

SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN DI ATAS BANGKAI HUT KE-27 MALUKU UTARA

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:21 WIT

Bukti Surat Beredar, Kades Bobo Obi Selatan Beri Rekomendasi Pembebasan Lahan untuk PT. KTS Tanpa Musdes, Warga: Cacat Hukum

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:18 WIT

Pemilik Rental PlayStation di Popilo Kembali Dikeluhkan Warga, Aktivitas Hingga Larut Malam Ganggu Waktu Istirahat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Berita Terbaru

Nasional

Tenaga Kerja di Blok Migas Masela Jangan Dipolitisir 

Kamis, 8 Okt 2026 - 05:27 WIT