tajukmalut.com | Halmahera Selatan –Pemprov Maluku Utara mengajukan rencana pinjaman daerah untuk membiayai agenda pembangunan strategis pada periode 2026-2029. Rencana ini mendapat perhatian dari Anatomi Pertambangan Indonesia (API) karena skema pinjaman melalui bank DKI dan BTN dinilai harus dikaji kembali dengan menimbang alternatif lain.
Pasalnya, menurut Riyanda Barmawi, pembangunan Maluku Utara menjadi keniscayaan seiring dengan perkembangan investasi dan aktivitas ekonomi daerah. Namun, di tengah keterbatasan fiskal dan tuntutan efisiensi, pemerintah dianggap perlu membuka ruang kolaborasi yang lebih kuat dengan dunia usaha.
“Maluku Utara punya potensi kuat di sektor pertambangan. Sebaiknya pemerintah tidak berjalan sendiri untuk membiayai pembangunan, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pinjaman Daerah. Sektor swasta perlu dilibatkan sebagai solusi di tengah keterbatasan fiskal”, ujar Riyanda Barmawi, di Jakarta, pada Selasa (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah harus memanfaatkan momentum ini dengan mengajak seluruh perusahaan tambang di Maluku Utara duduk bersama, menyampaikan secara terbuka persoalan dan tantangan pembangunan yang dihadapi, sekaligus meminta pandangan dari dunia usaha agar berkontribusi secara nyata”, tambahnya.
Berdasarkan dokumen Rencana Pinjaman Daerah, Pemprov Maluku Utara mengusulkan pinjaman untuk periode 2026-2029 senilai Rp.1 triliun melalui Bank DKI dan Bank BTN, dengan suku bunga 7 persen.
Dana ini dimaksudkan untuk membiayai pembangunan strategis, terutama infrastruktur jalan dan jembatan. Daerah menargetkan penanganan jalan sepanjang 228,27 kilometer dengan nilai pekerjaan mencapai Rp.750,79 miliar pada 2026. Nilai aset ini diproyeksi meningkat menjadi Rp.1,116 triliun pada 2029.
Pemerintah juga merencanakan penanganan jembatan sepanjang 1.002 meter dengan nilai pekerjaan Rp.249 miliar di 2026 dan diperkirakan meningkat sekitar Rp.371 miliar di 2029. Secara keseluruhan, nilai pembangunan yang dihasilkan dapat meningkat dari Rp.1,000 triliun pada 2026 menjadi Rp1,488 triliun, di 2029.
Menurut Riyanda, kebutuhan dana pembangunan seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk membangun komunikasi yang intens agar tercipta skema pendanaan yang kolaboratif sesuai dengan ketentuan undang-undang. Apalagi perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara telah menikmati manfaat sumber daya alam di daerah tersebut.
“Sudah saatnya pemerintah daerah duduk bersama dunia usaha menjelaskan kebutuhan prioritas yang belum mampu dibiayai APBD, sehingga perusahaan dapat memberikan dukungan sesuai kapasitas mereka. Pendekatan ini dapat menciptakan tanggung jawab bersama,” tegas Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia.
Skema pembiayaan yang kolaboratif dipandang relevan di tengah tuntutan kehati-hatian pengelolaan keuangan daerah. Di Indonesia mekanisme ini terwujud dalam Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), penyelarasan program tanggungjawab sosial perusahaan (CSR), maupun bentuk kemitraan lainnya.
“Pinjaman daerah adalah instrumen yang sah sejauh mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun pemerintah juga perlu memaksimalkan potensi kolaborasi sebagai solusi efisien agar beban pembiayaan pembangunan tidak sepenuhnya ditanggung keuangan daerah,” imbuhnya.
Dia menambahkan, pembangunan daerah akan lebih efisien dan berkelanjutan apabila pemerintah, DPRD dan dunia usaha memiliki komitmen yang sama dalam mempercepat realisasi pembangunan. Sehingga, dengan ini, pembangunan tidak hanya membawa efek investasi dan ekonomi, melainkan pula menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan sosial(red)








