API Desak Menteri ESDM Cabut Izin Tambang PT. Sambaki Tambang Sentosa

Kamis, 24 April 2025 - 06:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com Jakarta, 24 April 2025 -Direktur Utama Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Riyanda Barmawi, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mencabut izin usaha pertambangan PT. Sambaki Tambang Sentosa. Desakan ini muncul akibat sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan PT. PTS, yang dinilai telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan di wilayah Maba Tengah, Halmahera Timur.

Menurutnya, “PT. STS telah menyebabkan kerusakan ekologis serius, termasuk terganggunya aliran Sungai Muria yang berdampak pada banjir dan kerusakan lingkungan hidup yang mengancam keberlangsungan masyarakat lokal,” kata Riyanda melalui rilis yang diterima, Kamis (24/04/2025).

Ia menambahkan, “hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 96 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mewajibkan pemegang izin untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara berkelanjutan,” ungkap Riyan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, perusahaan dituding melakukan penggusuran lahan masyarakat lingkar tambang secara sepihak, tanpa musyawarah atau ganti rugi yang layak,

“tindakan ini tidak hanya mencederai keadilan sosial, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan Pasal 134 UU Minerba, yang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus memperhatikan kepentingan masyarakat setempat dan dilakukan dengan prinsip penghormatan terhadap hak-hak masyarakat,” tukasnya.

Aktivitas tambang PT. STS juga disebut telah menghilangkan mata pencaharian warga sekitar, khususnya petani dan nelayan, akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.

Hal ini bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Riyanda menilai PT. STS tidak menunjukkan komitmen terhadap prinsip Good Mining Practice sebagaimana diatur dalam Pasal 96A UU Minerba, dan telah mengabaikan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang seharusnya dilaksanakan melalui program pemberdayaan masyarakat.

“Sudah saatnya Menteri ESDM mencabut izin PT. STS dan memastikan tidak ada lagi perusahaan tambang yang beroperasi dengan cara-cara yang merusak lingkungan dan menindas masyarakat,” cetus Riyanda.

API juga meminta Polda Malut agar mengambil langkah tegas atas peristiwa yang terjadi di PT STS. “Polda Malut wajib periksa kegiatan operasional PT. STS dan keterlibatan oknum terkait yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” pukasnya. (red)

Komentar

Berita Terkait

GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat
Ketua SMIT Soroti Polemik Dugaan Reses Fiktif: Jangan Jadikan Tuduhan sebagai Senjata Politik
LEPA Boeng Tolak MoU Pemda Halut–PT NHM, Nilai Pembangunan Jauh dari Wilayah Penghasil
Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses
Dugaan Reses Fiktif dan Mandeknya Fungsi Pengawasan Badan Kehormatan Dewan
Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate
KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 03:25 WIT

GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat

Rabu, 29 April 2026 - 12:04 WIT

Ketua SMIT Soroti Polemik Dugaan Reses Fiktif: Jangan Jadikan Tuduhan sebagai Senjata Politik

Rabu, 29 April 2026 - 07:24 WIT

LEPA Boeng Tolak MoU Pemda Halut–PT NHM, Nilai Pembangunan Jauh dari Wilayah Penghasil

Rabu, 29 April 2026 - 06:41 WIT

Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses

Selasa, 28 April 2026 - 10:12 WIT

Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate

Senin, 27 April 2026 - 09:24 WIT

KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Senin, 27 April 2026 - 09:15 WIT

Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri

Minggu, 26 April 2026 - 16:24 WIT

Safari Dakwah Cicit Guru Tua di Halmahera Utara: Menguatkan Spirit dan perjuangan Kealkhairaatan serta Khidmat Alumni

Berita Terbaru