API Apresiasi Polda Metro Jaya Tetapkan dan Tahan Lee Kah Hin Sebagai Tersangka Kasus Sumpah Palsu

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com| Jakarta– Direktur Kajian dan Riset Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Safrudin Taher mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya menetapkan serta menahan Lee Kah Hin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah di persidangan.

Safrudin menyebut penetapan tersangka tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas proses peradilan. Menurutnya, keputusan itu menunjukkan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup serta konstruksi hukum yang kuat.

“Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan memastikan proses peradilan berjalan jujur serta transparan,” kata Safrudin dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, yang disampaikan dalam proses pemeriksaan perkara di lingkungan peradilan.

Peristiwa itu diduga terjadi di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 8 Oktober 2025.

Safrudin menegaskan bahwa tindakan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 291 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menilai, langkah penetapan tersangka dan penahanan merupakan sinyal kuat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu serta menjadi peringatan agar praktik yang berpotensi menyesatkan proses peradilan tidak terulang.

“Pemberian keterangan palsu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan terhadap sistem hukum karena dapat menyesatkan jalannya peradilan dan mencederai prinsip keadilan,” ujarnya.

Safrudin juga menyatakan API akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga tuntas. Ia berharap proses hukum selanjutnya berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami mendukung penuh langkah penegak hukum dan akan terus memantau agar penanganan perkara ini berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.(red)

Komentar

Berita Terkait

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN
Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?
‎Brayen Lajame Soroti Penunjukan Pengurus KSB: IKA TOGALE Itu Paguyuban Besar, Jangan Main Tunjung Langsung
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Minggu, 27 September 2026 - 08:34 WIT

Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?

Minggu, 27 September 2026 - 05:55 WIT

‎Brayen Lajame Soroti Penunjukan Pengurus KSB: IKA TOGALE Itu Paguyuban Besar, Jangan Main Tunjung Langsung

Berita Terbaru