API Apresiasi Polda Metro Jaya Tetapkan dan Tahan Lee Kah Hin Sebagai Tersangka Kasus Sumpah Palsu

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com| Jakarta– Direktur Kajian dan Riset Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Safrudin Taher mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya menetapkan serta menahan Lee Kah Hin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah di persidangan.

Safrudin menyebut penetapan tersangka tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas proses peradilan. Menurutnya, keputusan itu menunjukkan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup serta konstruksi hukum yang kuat.

“Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan memastikan proses peradilan berjalan jujur serta transparan,” kata Safrudin dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, yang disampaikan dalam proses pemeriksaan perkara di lingkungan peradilan.

Peristiwa itu diduga terjadi di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 8 Oktober 2025.

Safrudin menegaskan bahwa tindakan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 291 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menilai, langkah penetapan tersangka dan penahanan merupakan sinyal kuat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu serta menjadi peringatan agar praktik yang berpotensi menyesatkan proses peradilan tidak terulang.

“Pemberian keterangan palsu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan terhadap sistem hukum karena dapat menyesatkan jalannya peradilan dan mencederai prinsip keadilan,” ujarnya.

Safrudin juga menyatakan API akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga tuntas. Ia berharap proses hukum selanjutnya berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami mendukung penuh langkah penegak hukum dan akan terus memantau agar penanganan perkara ini berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.(red)

Komentar

Berita Terkait

Rumah Ibadah Diduga Diintimidasi di Labuha, SEKPHAS Desak Aparat Usut Tuntas
“SMP Alkhairaat Tobelo Raih Juara I Gerak Jalan Indah, Tampilkan Aksi Memukau”
DUGAAN PREMANISME DAN INTIMIDASI DI DESA LABUHA, PERSOALAN TANAH WAKAF DIMINTA DITINDAKLANJUTI
BBM PLN Saketa Diduga Dicuri, Pemuda Saketa Tantang Polres Halsel dan Inspektorat PLN Buka-bukaan
Pekan Ini TPP Tahap II Terbayar, Bupati Ubaid Sebut Hadia HUT RI
532 Hektar Lahan Cetak Sawah Haltim, Tersebar di Tiga Kecamatan
PATUT DIPERTANYAKAN KINERJA POLRES HALTENG TERKAIT HASIL VISUM ANGGOTA SBGN
HMI Desak PLN Copot Kepala ULP Saketa, Polda Diminta Ambil Alih
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:11 WIT

Rumah Ibadah Diduga Diintimidasi di Labuha, SEKPHAS Desak Aparat Usut Tuntas

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:48 WIT

“SMP Alkhairaat Tobelo Raih Juara I Gerak Jalan Indah, Tampilkan Aksi Memukau”

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:46 WIT

DUGAAN PREMANISME DAN INTIMIDASI DI DESA LABUHA, PERSOALAN TANAH WAKAF DIMINTA DITINDAKLANJUTI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:46 WIT

BBM PLN Saketa Diduga Dicuri, Pemuda Saketa Tantang Polres Halsel dan Inspektorat PLN Buka-bukaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:41 WIT

Pekan Ini TPP Tahap II Terbayar, Bupati Ubaid Sebut Hadia HUT RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:24 WIT

532 Hektar Lahan Cetak Sawah Haltim, Tersebar di Tiga Kecamatan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:33 WIT

PATUT DIPERTANYAKAN KINERJA POLRES HALTENG TERKAIT HASIL VISUM ANGGOTA SBGN

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:11 WIT

HMI Desak PLN Copot Kepala ULP Saketa, Polda Diminta Ambil Alih

Berita Terbaru