tajukmalut.com | Halmahera Selatan – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba baru saja menerima apresiasi atas kinerja birokrasi tahun 2025. Namun di saat yang hampir bersamaan, kebijakan penunjukan pejabat kepala desa di Desa Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur, justru memicu polemik dan penolakan masyarakat. Dua peristiwa ini memunculkan kontras antara capaian administratif pemerintah daerah dan dinamika kebijakan di tingkat desa yang memicu konflik sosial.
Pada apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Bupati, Senin (2/3/2026), Bupati Bassam Kasuba menyampaikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas capaian kinerja selama tahun 2025. Salah satu indikator yang disampaikan adalah diraihnya Predikat Nilai B dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Penghargaan tersebut diberikan pada 11 Februari 2026 di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah, bukan semata keberhasilan kepala daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, capaian yang kita raih di tahun 2025 adalah hasil kerja keras dan kolaborasi kita semua. Ini bukan prestasi individu, tetapi prestasi kolektif,” ujar Bassam.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa mempertahankan prestasi jauh lebih sulit dibanding meraihnya. Karena itu, ia meminta seluruh ASN tetap menjaga komitmen, profesionalisme, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, penghargaan yang diperoleh pemerintah daerah tidak akan bermakna jika masyarakat tidak merasakan dampaknya secara langsung, khususnya dalam pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.
“Jangan sampai predikat yang kita dapatkan tidak dirasakan masyarakat. Kalau pelayanan masih sulit, kesehatan dan pendidikan masih bermasalah, maka capaian itu akan sia-sia,” tegasnya.
Selain menyinggung kinerja birokrasi, Bupati juga mengingatkan jajaran pemerintah daerah untuk mewaspadai dinamika global yang dapat mempengaruhi kondisi daerah, termasuk ketegangan geopolitik yang berdampak pada ekonomi nasional dan daerah.
Namun di tengah narasi keberhasilan tersebut, kebijakan pemerintah daerah terkait penunjukan Karateker Kepala Desa Goro-Goro justru memicu reaksi keras dari masyarakat setempat.
Penunjukan Yakub Abdurajak sebagai pejabat kepala desa oleh Bupati Halsel mendapat penolakan besar-besaran dari warga. Penolakan tersebut bahkan viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan warga saling dorong dan melakukan pemalangan dermaga sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut.
Penolakan itu bukan yang pertama. Yakub Abdurajak diketahui sudah dua kali ditunjuk sebagai pejabat kepala desa, dan kedua penunjukan tersebut sama-sama mendapat resistensi dari masyarakat.
Situasi ini memicu kritik dari salah satu tokoh pemuda Desa Goro-Goro, Rafik Kailul, yang juga staf khusus anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Maluku Utara.
Dalam unggahan di media sosialnya pada Minggu (8/3/2026), Rafik menyayangkan keputusan pemerintah daerah yang dinilai memicu konflik sosial di tengah masyarakat, terlebih di bulan suci Ramadan.
“Sungguh miris di bulan suci Ramadan masyarakat dibuat saling baku hantam akibat keputusan pemimpin daerah. Jika sampai ada korban, maka pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas keputusan tersebut,” tulis Rafik.
Ia juga meminta Bupati Halmahera Selatan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) turun langsung ke desa untuk menyelesaikan konflik yang terjadi.
Menurutnya, kepemimpinan daerah seharusnya tidak dijalankan atas dasar kepentingan kelompok tertentu atau kedekatan politik, melainkan berdasarkan prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat luas.
Kontroversi ini juga tidak dapat dilepaskan dari polemik sebelumnya terkait pelantikan Kepala Desa Goro-Goro definitif atas nama Amrul MS. Manila pada 25 Agustus 2025.
Pelantikan tersebut sempat mendapat penolakan dari warga karena diduga terdapat pelanggaran prosedural dan substantif dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2022.
Sejumlah tuntutan warga saat itu antara lain:
- Meminta Bupati Halmahera Selatan membatalkan SK pelantikan Kepala Desa Goro-Goro tertanggal 25 Agustus 2025.
- Meminta Dinas DPMD menindaklanjuti hasil screening dan penetapan calon Pilkades tahun 2022.
- Mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan melakukan audit terhadap mantan Kepala Desa Goro-Goro.
- Meminta hasil audit tersebut diserahkan kepada DPMD untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jika merujuk pada regulasi, penunjukan pejabat kepala desa atau karateker pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta peraturan turunannya. Dalam ketentuan tersebut, kepala daerah memiliki kewenangan menunjuk pejabat kepala desa dalam kondisi tertentu, misalnya ketika terjadi kekosongan jabatan atau sengketa administratif.
Namun secara prinsip, setiap kebijakan pemerintahan tetap harus mempertimbangkan aspek partisipasi masyarakat, kepastian hukum, dan stabilitas sosial. Ketika keputusan administratif justru memicu konflik di tingkat masyarakat, maka pemerintah daerah dituntut untuk segera melakukan evaluasi dan dialog dengan warga.
Situasi di Desa Goro-Goro menjadi pengingat bahwa keberhasilan administratif pemerintah daerah, seperti capaian nilai akuntabilitas kinerja, perlu berjalan seiring dengan sensitivitas terhadap dinamika sosial di masyarakat.
Di satu sisi, pemerintah daerah memperoleh penghargaan atas kinerja birokrasi. Namun di sisi lain, kebijakan di tingkat lokal masih menyisakan polemik yang membutuhkan penyelesaian bijak agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Dalam konteks ini, tantangan kepemimpinan daerah tidak hanya terletak pada pencapaian indikator kinerja pemerintahan, tetapi juga pada kemampuan mengelola kebijakan publik yang mampu menjaga kepercayaan dan harmoni sosial masyarakat.(red)









