Aliansi Garda Kubung Menggugat Resmi Laporkan Kepala Inspektorat HALSEL atas Dugaan Pelanggaran HAM ke Kementerian HAM

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Ternate — Ketua Aliansi Garda Kubung Menggugat, Ringgo Larengsi, resmi melaporkan Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: 027/AGKM/III/2026 dan disampaikan langsung pada Kamis, 26 Maret 2026, di Kantor Wilayah Kementerian HAM Papua Barat Wilayah Kerja Maluku Utara, yang beralamat di Jl. Cengkeh Afo No. 40, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.

Laporan diterima langsung oleh Nuryanti, selaku Koordinator Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Wilayah Kerja Maluku Utara, didampingi Fatmawati Ramadhayani sebagai mediator.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari insiden dugaan penganiayaan yang dialami Ringgo saat menyampaikan aspirasi di depan Pengadilan Negeri Labuha beberapa waktu lalu. Ia menilai peristiwa tersebut tidak hanya masuk ranah pidana, tetapi juga menyentuh aspek serius pelanggaran HAM.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Papua Barat Wilayah Kerja Maluku Utara, Fatricx C. Manufandu, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Merujuk pada Peraturan Menteri HAM Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 98 terkait tugas pokok dan fungsi Direktorat Pelayanan dan Kepatuhan HAM, serta Pasal 110–111, dan juga Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang pengaduan dugaan pelanggaran HAM, kami akan tetap melakukan pengawasan dalam proses hukum yang berjalan sebagai bagian dari perwujudan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM),” jelas Fatricx.

Ia menegaskan bahwa kehadiran negara melalui institusi HAM harus memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara objektif dan profesional.

Sementara itu, Ringgo Larengsi menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik kekerasan yang terjadi dalam ruang demokrasi.

“Ini bukan sekadar laporan pribadi. Ini soal martabat warga negara. Ketika seseorang dipukul saat menyampaikan aspirasi, maka yang dilanggar bukan hanya fisik, tetapi juga hak konstitusional dan ruang demokrasi kita,” tegas Ringgo.

Ia juga menilai, tindakan yang dialaminya mencerminkan adanya problem serius dalam perlindungan hak warga di tingkat daerah.

“Kalau ruang publik yang seharusnya menjadi tempat menyampaikan suara rakyat justru berubah menjadi ruang intimidasi, maka negara harus hadir. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” lanjutnya.

Ringgo berharap laporan ini dapat menjadi pintu masuk bagi penanganan yang lebih serius, tidak hanya dalam konteks hukum pidana, tetapi juga dalam perspektif HAM secara menyeluruh.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat aktif daerah dan menyentuh isu fundamental terkait perlindungan hak warga negara, kebebasan berpendapat, serta integritas penyelenggara pemerintahan.

Dengan masuknya laporan ke Kementerian HAM, publik kini menanti sejauh mana proses pengawasan dan tindak lanjut dilakukan, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan prinsip-prinsip HAM di daerah.(red)

Komentar

Berita Terkait

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”
Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi
SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026
Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut
Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan
KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan
Berita ini 443 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:11 WIT

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:27 WIT

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:10 WIT

Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:19 WIT

Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:13 WIT

Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:21 WIT

KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIT

Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar

Berita Terbaru