tajukmalut.com | Halmahera Timur – Dugaan pencemaran limbah tambang PT. Jaya Abadi Semesta (PT. JAS) dan PT. Alam Raya Abadi (PT. ARA) di pesisir desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, serta air laut berubah warna pada Minggu kemarin 23 November 2015, mendapat perhatian serius dari Akademisi, salah satunya datang dari Prof. DR. Muhammad Aris, S.Pi. M.P yang juga menjabat guru besar Bidang Kepakaran Manajemen Kesehatan Ikan.
Menurutnya, dampak negatif terhadap pengelolaan tambang di wilayah pesisir yakni terjadinya degrdasi atau kerusakan ekosistem pesisir dan laut seperti ekosistem terumbu karang, lamun dan mangrove akibat terjadinya sedimentasi yang berdampak pada menurunnya kualitas air yang pada akhirnya mengancam kesehatan manusia dan biota laut, serta dampak sosial ekonomi pada mata pencaharian nelayan dan pembudidaya.
“Kerusakan lingkungan di pesisir desa Subaim, disebabkan hasil dari pembongkaran hutan atau lahan yang dilakukan oleh perusahan tambang. Ketika terjadi curah hujan tinggi, maka terjadi erosi/limpasan air dan limbah dari aktivitas tambang mengalir ke laut,” kata, Aris ketika dihubungi wartawan melalui sambungan telpon seluler, Senin 24 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Khairun Ternate ini juga menjelaskan, sedimentasi lumpur dari aktivitas penambangan dapat menutupi ekosistrm terumbu karang, menghalangi penetrasi sinar matahari, dan merusak habitat bagi spesis laut lainnya.
“Dan itu semua terjadi di wilayah – wilayah pertambangan, sementara sedimen lumpur di pesisir desa Subaim dan air laut keruh itu nampak nyata. Maka ekosistem laut pun mengalami tekanan tinggi yang mengancam hilangnya spesies ekonomis tinggi,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, sedimen lumpur dari aktivitas tambang, selain mengancam keberadaan ekosistem laut di pesisir tersebut, dampak lain yang dialami masyarakat pesisir adalah sosial ekonomi, karena memepengaruhi penurunan hasil tangkapan.
“Tingginya kekeruhan dan hilangnya habitat hidup biota menyebabkan ikan melakukan migrasi atau menjauh, sehingga nelayan kesulitan mendapat hasil tangkapan dan harus melaut lebih jauh dengan biaya operasional lebih tinggi. Hal yang sama juga dialami budidaya rumput laut dan pekerjaan lainya yang tergantung pada laut pantai tercemar,” cetusnya.
Ia juga mendesak kepada Pemerintah Daerah Halmahera Timur dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengambil langkah nyata terhadap permasalahan ini, dan penegakan prosedur peraturan, yang berhubungan dengan perlindungan lingkungan harus ditegakkan.
“Dan memastikan pengelolaan tambang di Kabupaten Haltim tidak menimbulkan dampak kepada masyarakat, karena selama ini fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lemah,” tuturnya.
Ia menambahkan, DLH Malut harus mengambil sikap tegas dan menyampaikan fakta sebenarnya ke Pemerintah Pusat, bahwa terjadi kerusakan lingkungan di pesisir desa Subaim akibat aktivitas pertambangan. Pada kondisi ini Gubernur Maluku Utara Sherly Laos tidak bisa tinggal diam, harus segara mengambil tindakan dengan memerintahkan DLH MalUt menyampaikan fakta-fakta kerusakan lingkungan pesisir ini ke Pusat,” pungkasnya.(red)










