Rizky Ramli
Ibu Gubernur yang kami hormati,
Di ruang demokrasi yang ideal, pemerintah menempatkan diri sebagai pelayan rakyat, bukan sebaliknya. Namun, pengalaman masyarakat Saketa dalam 3 bulan terakhir menunjukkan betapa jauhnya praktik pemerintahan kita dari teori yang tertulis dalam undang-undang.
Masalah di Saketa bukan sekadar konflik antara warga dan pemerintah desa. Ini adalah tanda retaknya tata kelola pemerintahan di level paling dasar, yang seharusnya menjadi pondasi kokoh demokrasi Indonesia. Ketika kritik warga dibalas dengan pelaporan polisi oleh Camat, maka ada yang salah dalam cara negara memahami rakyatnya. Kritik diperlakukan sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari mekanisme koreksi dalam pemerintahan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dengan tegas menyebutkan bahwa desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Artinya, warga bukan objek yang harus diam, melainkan subjek yang wajib terlibat dalam setiap pengambilan keputusan. Namun yang terjadi adalah sebaliknya:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Bupati Halmahera Selatan hadir sekali tanpa keputusan yang mengikat dan tanpa arah penyelesaian yang jelas.
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tidak menjalankan fungsi pembinaan yang seharusnya menjadi tugas pokoknya.
- Inspektorat pasif, sehingga dugaan pelanggaran administratif tidak pernah menemukan kejelasan hukum.
Dalam studi kebijakan publik, situasi seperti ini disebut governance failure, negara ada, tetapi tidak bekerja.
Ibu Gubernur yang terhormat,
Kami tidak ingin menuduh tanpa dasar, tetapi dugaan kuat berkembang di tengah masyarakat bahwa terdapat persekongkolan di antara pemerintah desa, Inspektorat, DPMD, bahkan Bupati untuk membiarkan masalah ini berlarut-larut. Dugaan itu muncul karena setiap institusi justru saling menunggu dan tidak satu pun yang sungguh-sungguh menyelesaikan persoalan Saketa.
Negara seharusnya melindungi rakyatnya, bukan melindungi kekuasaan satu orang Kepala Desa. Dan di Saketa, situasi itu sudah terjadi:
Rakyat kehilangan kepercayaan terhadap sistem pemerintahan desa. Dan Warga yang bersuara justru dihadapkan pada kriminalisasi.
Masalah sengaja dibiarkan hingga berubah menjadi krisis sosial yang berkepanjangan. Titik kritis itu sudah lewat. Yang tersisa sekarang adalah kekecewaan yang menumpuk dan suara yang semakin tidak didengar. Karena itu, kami meminta secara resmi:
- Pemerintah Provinsi mengambil alih dan memimpin langsung penyelesaian persoalan Saketa.
- Menginstruksikan penghentian seluruh tindakan kriminalisasi terhadap warga.
- Melakukan audit tata kelola pemerintahan desa serta evaluasi menyeluruh terhadap Kecamatan, DPMD, dan Inspektorat.
- Menyelenggarakan dialog resmi yang menghadirkan perwakilan masyarakat dalam posisi yang setara dengan perangkat pemerintah.
Ibu Gubernur, Kami menulis bukan untuk memperlihatkan perlawanan. Kami menulis untuk mengingatkan bahwa negara dibangun bukan untuk menakut-nakuti rakyatnya. Ia ada untuk memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum.
Saketa tidak ingin menjadi studi kasus tentang kegagalan negara memahami rakyatnya. Kami ingin menjadi contoh bahwa pemerintah memiliki kemampuan untuk mengoreksi diri ketika terjadi kekeliruan.
Saketa tidak meminta istimewa, yang kami harapkan hanya pemerintah yang menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang.
Demokrasi di Saketa tidak boleh runtuh hanya karena ada sebagian pihak alergi kritik dan terlena dalam kewenangan. Jika negara adalah institusi moral, maka inilah saatnya negara membuktikannya.
Dengan hormat, namun juga dengan ketegasan warga negara yang menuntut hak konstitusionalnya.
Hormat Kami :Pemuda dan Masyarakat Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan









