Selamatkan 586 Calon PPPK yang Tak Lolos, Bupati Halmahera Selatan Harusnya Manfaatkan DBH Sebagai Solusi

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan, 03 Juli 2025 Nasib 586 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang gagal lolos seleksi akhir menjadi perhatian serius berbagai kalangan di Kabupaten Halmahera Selatan. Banyak pihak menilai kebijakan pengelolaan fiskal dan kewenangan daerah bisa dioptimalkan untuk menyelamatkan ratusan tenaga kerja yang kini terancam kehilangan masa depan.

Polemik ini mencuat usai pemerintah pusat menutup ruang keberatan administratif bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi. Namun, ruang kebijakan daerah justru dipandang sebagai peluang yang terbuka lebar.

Menurut sejumlah pemerhati kebijakan publik, mekanisme regulasi memberi celah bagi kepala daerah untuk melakukan penyesuaian formasi, optimalisasi belanja daerah, dan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk program strategis yang mendukung ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara regulatif, kewenangan pengangkatan PPPK memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Meski keputusan akhir seleksi PPPK berada di pusat, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan:

  1. Mengajukan formasi tambahan sesuai kemampuan fiskal daerah pada tahun anggaran berikutnya.
  2. Mengalokasikan belanja pegawai daerah sepanjang tidak melebihi batas 30% total APBD sebagaimana diatur Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
  3. Menyediakan program pengganti berupa kontrak kerja daerah atau penguatan tenaga kontrak dengan skema insentif khusus.

Langkah-langkah ini tidak melanggar regulasi, asalkan dilakukan sesuai prosedur penganggaran dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian PANRB.

Dari perspektif kebijakan publik, sikap proaktif pemerintah daerah untuk menyelamatkan tenaga kerja yang tidak lolos seleksi mencerminkan responsiveness (kepekaan) dan responsibility (tanggung jawab).

Kebijakan publik daerah yang strategis akan mempertimbangkan:

  • Dampak sosial ekonomi: Ratusan pencari kerja yang menganggur berpotensi meningkatkan beban sosial, menurunkan daya beli, dan memicu masalah ketenangan masyarakat.
  • Kebutuhan pelayanan dasar: Sektor pendidikan dan kesehatan masih kekurangan tenaga, sehingga tenaga kontrak tetap sangat dibutuhkan.
  • Kesetaraan akses kerja: Memastikan semua warga mendapatkan kesempatan kerja yang layak di daerah sendiri.

Dengan demikian, kebijakan Bupati yang mengarah pada penyelamatan nasib 586 orang ini sejalan dengan prinsip public value dalam tata kelola daerah.

Dari sisi kebijakan fiskal, Kabupaten Halmahera Selatan tergolong daerah yang memiliki fiscal space relatif memadai. Berdasarkan laporan realisasi APBD terakhir, DBH (Dana Bagi Hasil) migas dan minerba cukup signifikan.

Jika menyesuaikan dengan UMR Halmahera Selatan sekitar Rp3 juta per bulan, maka kebutuhan anggaran untuk 586 tenaga kerja per tahun kira-kira:

Rp3.000.000 x 12 bulan x 586 orang = Rp21,096 Miliar

Angka ini memang besar, tetapi masih bisa ditopang melalui:

  • DBH yang tinggi, terutama dari sektor pertambangan.
  • Optimalisasi Belanja Tak Terduga dan Belanja Langsung yang dapat di-realokasi melalui Perubahan APBD.
  • Pemanfaatan dana cadangan atau SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).

Langkah ini menjadi contoh kebijakan fiskal yang progresif sekaligus populis, mengutamakan kesejahteraan masyarakat secara langsung.

Dari sisi kebijakan politik, langkah Bupati untuk mencari solusi penyerapan kembali tenaga kontrak akan memiliki implikasi positif:

  • Meningkatkan legitimasi politik: Publik cenderung mendukung kepala daerah yang berpihak pada penyelamatan lapangan kerja.
  • Mencegah potensi protes dan gejolak sosial akibat pengangguran massal.
  • Menjadi warisan kebijakan yang pro-rakyat dan memperkuat posisi politik menjelang Pilkada atau Pemilu berikutnya.

Namun, kebijakan ini juga harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah hukum atau tuduhan pengangkatan “siluman” tanpa dasar.

Melalui optimalisasi DBH, penyesuaian belanja daerah, dan kewenangan strategis kepala daerah, nasib 586 calon PPPK Halmahera Selatan masih dapat diselamatkan. Langkah ini bukan hanya soal teknis fiskal semata, tetapi komitmen moral pemerintah daerah untuk memastikan rakyatnya tetap mendapatkan pekerjaan layak dan penghidupan yang bermartabat.(red)

Komentar

Berita Terkait

“Merajut Kolaborasi” Dinas Pendididikan Haltim Gelar Bukber Bersama Jajaran Guru dan Kepsek
Mewakili Bupati Haltim, Sekda dan DPRD Bahas Isu Lingkungan, Infrakstruktur dan Pemberdayaan
Pemda Haltim Siapkan 22 Miliar, Pembayaran TTP dan Gaji 14
Sekda Haltim Tekankan SIPD di Pembukaan Musrembang
Sorotan Publik: Mengapa Hanya Desa Goro-Goro? Sikap Inspektorat Halsel Dinilai Tidak Konsisten Awasi Dana Desa
Bupati Haltim Serukan Pentingnya Inovasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Di Balik Retret 249 Kepala Desa: Pembinaan atau Upaya Menyelamatkan Jejak Anggaran?
Antara Penghargaan dan Kontroversi: Kepemimpinan Bupati Halsel Diuji di Tengah Konflik Desa Goro-Goro
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:20 WIT

“Merajut Kolaborasi” Dinas Pendididikan Haltim Gelar Bukber Bersama Jajaran Guru dan Kepsek

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:07 WIT

Mewakili Bupati Haltim, Sekda dan DPRD Bahas Isu Lingkungan, Infrakstruktur dan Pemberdayaan

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:39 WIT

Pemda Haltim Siapkan 22 Miliar, Pembayaran TTP dan Gaji 14

Senin, 9 Maret 2026 - 15:43 WIT

Sekda Haltim Tekankan SIPD di Pembukaan Musrembang

Senin, 9 Maret 2026 - 13:11 WIT

Bupati Haltim Serukan Pentingnya Inovasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:01 WIT

Di Balik Retret 249 Kepala Desa: Pembinaan atau Upaya Menyelamatkan Jejak Anggaran?

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:40 WIT

Antara Penghargaan dan Kontroversi: Kepemimpinan Bupati Halsel Diuji di Tengah Konflik Desa Goro-Goro

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:30 WIT

KOHATI HMI Komisariat Pertanian UNSAN Cabang Bacan Dukung Boki Fatimah Diusulkan sebagai Pahlawan Nasional

Berita Terbaru

Regional

Pemda Haltim Siapkan 22 Miliar, Pembayaran TTP dan Gaji 14

Selasa, 10 Mar 2026 - 12:39 WIT

Regional

Sekda Haltim Tekankan SIPD di Pembukaan Musrembang

Senin, 9 Mar 2026 - 15:43 WIT