Djailani Sangadji
Ketua Petani Muda Halmahera Utara, Maluku Utara
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara yang mendatangkan 7 ton cabai rawit dari Jawa Timur menuai gelombang kritik tajam dari kalangan generasi muda tani. Langkah instan ini dinilai bukan solusi prestasi, melainkan cermin telanjang dari kegagalan total Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, bersama Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan dalam membina serta memberdayakan petani lokal.
Ketua Petani Muda Halmahera Utara, Djailan Sangadji, menegaskan bahwa sudah hampir dua tahun masa kepemimpinan Bupati Piet Hein Babua, arah pembangunan sektor agraris daerah berjalan di tempat tanpa terobosan nyata. “Mendatangkan 7 ton cabai dari luar pulau adalah tamparan memalukan bagi daerah kita. Ini membuktikan Bupati melalui Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan gagal total melakukan pemberdayaan petani lokal.
Sudah dua tahun kepemimpinan Bupati Piet Hein Babua berjalan, namun tidak pernah ada langkah konkret dan upaya terukur untuk mengangkat nasib petani. Ketidakberpihakan ini terlihat telanjang di dalam dokumen anggaran: pada APBD 2025 tidak tampak alokasi strategis untuk pembinaan petani, dan kini tahun anggaran APBD 2026 sudah hampir berakhir pun belum ada tanda-tanda komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat ketahanan pangan dan sektor pertanian,” tegas Djailan Sangadji.
Djailan juga menyoroti pengabaian terhadap aspirasi akar rumput. Sejak tahun 2025 hingga 2026, para petani di berbagai pelosok desa telah berulang kali menitipkan usulan program yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil mereka di lapangan baik melalui Musrembang di tingkat desa maupun saat agenda reses anggota DPRD Halmahera Utara. Mulai dari permohonan bantuan pompa air, sumur bor, bibit unggul,Alsintan hingga subsidi pupuk telah disampaikan secara resmi melalui wakil rakyat.
Namun ironisnya, seluruh aspirasi tersebut hingga kini tidak pernah direalisasikan oleh pemerintah daerah, bahkan sama sekali tidak diakomodasi masuk ke dalam postur APBD.”Petani tidak diam. Sejak 2025 sampai 2026, aspirasi terus disuarakan lewat reses DPRD. Kebutuhan dasar seperti sarana pengairan dan benih sudah disampaikan langsung. Namun faktanya, suara para petani itu dibuang ke tong sampah birokrasi, tidak pernah direalisasikan, dan sengaja tidak diakomodir dalam APBD oleh Pemda. Lalu ketika produksi anjlok, pemerintah beralasan cuaca dan memilih mendatangkan pangan dari Jawa. Ini pola pikir yang keliru,” kecam Djailan.Djailan turut menepis keras dalih anomali iklim El Niño yang kerap dijadikan tameng pembenaran atas kelangkaan komoditas lokal.
Menurutnya, tantangan kemarau dihadapi serentak oleh seluruh daerah di Indonesia, termasuk Jawa Timur.”Mengapa petani di Jawa Timur tetap sanggup memproduksi hasil bumi secara berlimpah hingga mengirim ke Maluku Utara, sementara Halmahera Utara yang tanahnya begitu luas dan subur justru mengalami kelumpuhan pasokan? Bedanya ada pada political will. Di luar sana pemerintah memfasilitasi embung, sumur bor, subsidi saprodi, dan manajemen pasar. Di Halut, petani muda dibiarkan bergulat sendiri dengan cuaca ekstrem tanpa sentuhan fasilitas irigasi maupun bantuan bibit dari dinas terkait,” lanjutnya.
Melalui rilis resmi ini, Djailan Sangadji menyampaikan empat poin kritik dan tuntutan mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara:
1. Akui Kegagalan Tata Kelola Pangan: Kebijakan mendatangkan pasokan luar daerah hanyalah manuver tambal sulam yang membuktikan ketidakmampuan Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian dalam menjaga ketersediaan pasokan mandiri.
2. Realisasikan Usulan Petani baik melalui Musrembangdes maupun Pokir Reses DPRD untuk Petani: Mendesak Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera mengakomodasi dan merealisasikan seluruh usulan program hasil reses DPRD 2025–2026 yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan modal, benih, dan sarana produksi petani di lapangan.
3. Evaluasi Total dan Copot Pejabat Terkait: Mendesak Bupati Piet Hein Babua mengevaluasi secara menyeluruh jajaran pimpinan Dinas Pertanian serta Dinas Perdagangan yang terbukti pasif, menutup mata terhadap aspirasi reses, dan tidak memiliki cetak biru pengembangan sektor pangan daerah.
4. Ciptakan Ekosistem Niaga yang Lindungi Petani: Dinas Perdagangan tidak boleh hanya sibuk bertindak sebagai perantara dagang barang luar pulau, melainkan wajib membangun skema penyerapan dan jaminan stabilitas harga bagi hasil panen petani Halmahera Utara.”Pemuda di Halmahera Utara memiliki tenaga dan tekad untuk menggarap tanah ini demi mencukupi kebutuhan daerah. Namun, keringat petani lokal tidak akan pernah bernilai jika pemimpinnya lebih senang menggelontorkan perputaran uang ke luar daerah dibanding membangun infrastruktur pertanian di rumah sendiri.
Kami menuntut Bupati Piet Hein Babua membuktikan janji kepemimpinannya sebelum sisa masa jabatan berakhir—segera hadirkan keberpihakan nyata bagi petani Halmahera Utara,” tutup Djailan.








